Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Imigrasi Bali Bertindak! 18 WNA Terlibat Prostitusi Dipulangkan ke Negara Asal

📅 Selasa, 29 Sep 2026, 15:30 WIB | Oleh:
Imigrasi Bali Bertindak! 18 WNA Terlibat Prostitusi Dipulangkan ke Negara Asal Doc: Antara foto
Ket. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menunjukkan barang bukti kasus dugaan prostitusi yang melibatkan WNA saat konferensi pers di Badung, Bali, Jumat (18/9).

JAKARTA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21–27 September 2026 karena melanggar izin tinggal, termasuk 10 orang yang terjaring operasi terkait aktivitas prostitusi di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan 10 WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.

“Selain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay),” kata Novyandri.

Novyandri menjelaskan enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. Empat orang di antaranya mengalami overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua lainnya tinggal lajak lebih dari 60 hari.

Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan seorang WN Rusia berinisial VL yang bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

VL terindikasi tidak jujur dalam memperoleh izin tinggal tersebut. Sementara itu, seorang WN Slovakia pemegang ITAS dideportasi karena tidak mengajukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.

“Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” kata Novyandri.

Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Novyandri mengatakan operasi rutin pengawasan WNA dilakukan di sejumlah wilayah di Bali, antara lain Canggu dan Seminyak.

Ia mengatakan tindakan deportasi merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum Kantor Imigrasi Ngurah Rai sekaligus upaya berkelanjutan menjaga ketertiban dan keamanan kegiatan pariwisata di Bali.

Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya Bali, untuk memeriksa masa berlaku izin tinggal dan memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin yang dimiliki.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya,” ujarnya.

Novyandri mengatakan komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Menurut dia, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Daerah
Salahgunakan QR Warga, Pert...
Advertisement
Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.