Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Kejati Akan Limpahkan Kasus Reklamasi Pantai Amahami ke Kejari Bima

📅 Senin, 03 Agu 2026, 16:40 WIB | Oleh:
Usut Tuntas, Kejati Akan Limpahkan Kasus Reklamasi Pantai Amahami ke Kejari Bima Doc: Antara foto
Ket. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said.

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait adanya 28 sertifikat hak milik (SHM) milik perorangan yang terbit di atas lahan reklamasi kawasan Pantai Amahami, Kota Bima, ke Kejaksaan Negeri Bima.

"Rencananya begitu, penanganan akan kami limpahkan ke Kejari Bima," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin.

Ia menjelaskan, pertimbangan Kejati NTB melimpahkan ke Kejari Bima melihat lokus kejadian perkara dan efisiensi penanganan.

Dalam mewujudkan rencana tersebut, Kejati NTB kini menyiapkan kebutuhan administratif melalui koordinasi dengan pihak Kejari Bima.

"Kita koordinasi dulu untuk rencana itu," ucapnya.

Kepala Kejati NTB Wahyudi pada akhir Mei 2026, menyampaikan penanganan kasus ini baru berjalan pada tahap penyelidikan dengan secara maraton memeriksa saksi.

"Itu (reklamasi Amahami) kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi, jalan semua," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi.

Saksi yang masuk dalam rangkaian pemeriksaan di tahap penyelidikan ini berasal dari kalangan pemilik SHM, swasta, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima.

Zulkifli Said selaku Aspidsus Kejati NTB juga sebelumnya menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa 20 saksi. Sebagian dari pemilik lahan, swasta, dan instansi pemerintahan.

Pemeriksaan saksi tersebut sebagai bagian dari penelusuran perbuatan melawan hukum guna meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Perihal adanya informasi sejumlah lahan bersertifikat di atas kawasan pantai Amahami tersebut milik orang berpengaruh di Kota Bima, Zulkifli menyatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu.

"Tidak ada urusan itu, kalau memang terlibat, kami akan dalami," ujarnya.

Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, tercatat pemerintah daerah melaksanakan sejumlah proyek fisik yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nominal anggaran yang digelontorkan cukup fantastis untuk pengembangan wilayah Amahami menjadi kawasan wisata.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Daerah
Yogyakarta Gagas Tiap Kelua...
Advertisement
Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.