Aturan Ojol Disiapkan Terintegrasi, Menteri UMKM Ungkap Arah Perpres
📅 Minggu, 20 Sep 2026, 12:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kepastian regulasi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keberadaan dan tata kelola transportasi berbasis aplikasi belum juga terbit.
Kondisi ini membuat sejumlah isu, mulai dari perlindungan pengemudi, skema kemitraan, hingga kepastian hak dan kewajiban para pihak, masih menunggu kejelasan regulasi.
Di tengah pertumbuhan ekonomi digital dan besarnya jumlah pengemudi yang bergantung pada platform, kepastian aturan menjadi semakin penting agar kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna dapat berjalan seimbang.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan alasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring (ojol) belum terbit, karena sedang disinergikan dengan undang-undang lain yang berkaitan.
Ia mengatakan sebenarnya secara teknis, penyusunan Perpres tersebut telah rampung. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek dalam aturan yang dinilai berkaitan dengan regulasi lain.
”Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu. Undang-Undang DLL AJR (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya), Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi pertimbangan dari Kementerian Hukum dan beberapa kementerian terkait karena ini juga isunya kurang lebih saling beririsan. Makanya akhirnya kami melihatnya ini mau kita sinergikan saja semuanya sekalian,” ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
Maman menjelaskan bahwa di saat yang bersamaan, pemerintah juga tengah memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta sejumlah pihak terkait telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi aturan tersebut.
“Makanya kemarin beberapa waktu yang lalu kan kami dari pemerintah bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, bersama-sama dengan PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Perindustrian, dan Kementerian Hukum serta Kemensetneg telah menyerahkan DIM terkait Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah masuk,” katanya.
Pekan depan, pemerintah juga akan memasukkan DIM terkait revisi Undang-Undang LLAJ.
Maman menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan juga sudah menyinkronkan substansi yang berkaitan dengan pengaturan ekosistem transportasi digital tersebut.
“Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi,” katanya.
Pemerintah memilih menyelaraskan berbagai aturan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan bisa mengatur ekosistem transportasi digital secara lebih efektif dan menyeluruh.
Sebab, pengaturan ekosistem itu nantinya tidak hanya berkaitan dengan pengemudi ojol, tetapi juga melibatkan pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!