Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Terbitkan Aturan Baru, Pemegang Saham Bursa Efek Kini Diperketat

📅 Senin, 21 Sep 2026, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Terbitkan Aturan Baru, Pemegang Saham Bursa Efek Kini Diperketat Doc: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.
Ket. Ilustrasi-Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – Regulasi terkait pemegang saham bursa efek menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola dan integritas pasar modal.

Pengaturan yang jelas diperlukan untuk memastikan struktur kepemilikan tidak menimbulkan konflik kepentingan, menjaga independensi pengelola bursa, serta melindungi kepentingan investor.

Di tengah perkembangan pasar modal, penyempurnaan regulasi juga menjadi penting agar pengawasan terhadap pemegang saham berjalan transparan dan akuntabel.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang akan menjadi landasan hukum bagi bursa efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi.

Demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, mengingat langkah transformatif tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan, namun juga akan membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, sebagaimana keterangan resminya di Jakarta, Senin (21/9).

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek dalam bentuk POJK.

POJK 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi bursa efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi, yang akan mengubah struktur kepemilikan atas saham bursa efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota bursa efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek (demutual).

POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek, pelaksanaan demutualisasi bursa efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan bursa efek.

Selain itu, POJK 13 Tahun 2026 juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi bursa efek dan penguatan pengawasan oleh OJK, di antaranya:

-Demutualisasi bursa efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan bursa efek oleh OJK.

-Kepemilikan bursa efek oleh pihak selain anggota bursa efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek.

-Kepemilikan saham bursa efek oleh pemegang saham bursa efek dipisahkan dari keanggotaan bursa efek.

-Pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham bursa efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Ekonomi
RI Dorong ASEAN Tancap Gas ...
Advertisement
Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.