Usut Tuntas, Kejati Akan Limpahkan Kasus Reklamasi Pantai Amahami ke Kejari Bima
📅 Senin, 03 Agu 2026, 16:40 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoProyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, yakni M. Qurais H. Abidin.
Realisasi proyek fisik tercatat berlangsung pada tahun 2017. Pada tahun anggaran ini, Pemerintah Kota Bima menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami dengan pengerjaan di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.
Pada tahun yang sama, tercatat adanya proyek yang menelan anggaran Rp1,5 miliar untuk pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami. Pekerjaan proyek ini berada di bawah kendali satuan kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Berlanjut pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima menggelontorkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pekerjaan dari proyek tersebut berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kawasan Amahami menjadi salah satu konsentrasi dari pemerintah daerah untuk pengembangan pariwisata yang diharapkan dapat membangkitkan perekonomian baru bagi masyarakat di Kota Bima.
Terakhir pada tahun 2025, pemerintah daerah tercatat mengupayakan adanya dukungan pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar hasil reklamasi proyek tahun 2018 di kawasan pantai Amahami.
Kawasan tersebut disinyalir menjadi salah satu objek penanganan jaksa atas terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain tercatat adanya penguasaan lahan seluas 5 hektare oleh Pemkot Bima, terdapat 28 objek lahan yang mengatasnamakan perorangan dengan luas beragam, mulai dari yang terkecil 3 are hingga belasan hektare.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!