Bekasi Berupaya Keras Mendisiplinkan ASN
📅 Jumat, 31 Jul 2026, 03:18 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaSementara itu, untuk pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bekasi, semua calon kepala desa berstatus petahana yang ikut maju kontestasi wajib cuti. Ini terutama setelah resmi ditetapkan sebagai calon berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi.
“Roda pemerintahan desa tidak boleh berhenti. Sebagai gantinya, kami bersama pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pelaksana tugas kepala desa dengan memprioritaskan unsur perangkat setempat terutama sekretaris desa,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, Kamis.
Sebanyak 154 dari total 187 desa Kabupaten Bekasi akan menjalani pemilihan kepala desa (Pilkades). Saat ini proses pemilihan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang dibuka sejak 26 Juli-2 Agustus.
Seluruh berkas administrasi bakal calon pendaftar akan diperiksa dan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan. Setelah itu ditetapkan memenuhi syarat mengikuti tahapan berikutnya dan mengubah status menjadi calon kepala desa.
“Selama tahapan pemilihan berlangsung, kepala desa yang ditetapkan sebagai calon tidak lagi menjalankan tugas harian hingga proses pemungutan suara 20 September selesai,” katanya.
Menurut Ridwan, skema pengisian jabatan sementara tersebut telah dibahas bersama Sekretaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi. Wid/Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!