Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rakyat Harus Kawal Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset

3 Jumat, 28 Agu 2026, 03:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Rakyat Harus Kawal Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset Rakyat Harus Kawal Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ket. Demo Tuntut Pengesahan RUU Perampa san Aset - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan beberapa kelompok masyarakat berunjuk rasa menuntut pemberantasan korupsi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR di Jakarta, Kamis (27/8).

» RUU Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

JAKARTA - Pimpinan DPR RI saat menerima perwakilan massa aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (27/8) berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan sebagai respon atas tuntutan para demonstran dalam audiensi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). 

Komitmen itu pun ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB salah satunya Supriyono alias Mas Botok. Selain Dasco, ada juga Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.

Para pimpinan DPR RI pun bersama perwakilan dari AMPB menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dalam dokumen itu juga memuat ketentuan bahwa Pimpinan DPR RI akan bertanggungjawab jika RUU Perampasan Aset itu tidak selesai tepat waktu.

Menanggapi komitmen tersebut, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen pimpinan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Menurutnya, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,” kata Hardjuno.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas undang-undang. RUU tersebut harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Hardjuno menegaskan, perampasan aset tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan. Undang-undang juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

“Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik,” kata Hardjuno.

Diredam dengan Janji

Pada waktu terpisah, Peneliti Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai komitmen DPR merupakan upaya merespon tekanan massa demonstrasi.

“Saya melihat deal ini merupakan langkah yang bisa diambil oleh DPR untuk terlihat memenuhi keinginan dari pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa hari ini membawa tuntutan salah satunya adalah disahkannya RUU Perampasan Aset,” kata Huda.

Ia menyebut pola ini mirip dengan tahun lalu di mana aksi demonstrasi diredam dengan janji. “Belajar dari tahun lalu dimana demo bisa diredam dengan “janji”, DPR melakukan hal tersebut relatif dengan cepat. Tidak butuh berlama-lama, komitmen pun digaungkan tanpa harus memberi tahu cara masyarakat mengawal tuntutan ini,” kata Huda.

Menurutnya, dalam kurun waktu sampai 15 Desember 2026 masih banyak dinamika yang bisa membuat tuntutan ini hilang dari ingatan publik.

Huda mengingatkan pengesahan RUU Perampasan Aset harus dibarengi dengan reformasi penegakan hukum. Jika tidak, undang-undang ini berpotensi disalahgunakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.