Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas HAM Mau Usut Kasus Penyerangan Kantor PDI Tahun 1996? Megawati Saat Presiden pun Diam Saja

3 Minggu, 30 Agu 2026, 12:38 WIB | Oleh:
Komnas HAM Mau Usut Kasus Penyerangan Kantor PDI Tahun 1996? Megawati Saat Presiden pun Diam Saja Komnas HAM Mau Usut Kasus Penyerangan Kantor PDI Tahun 1996? Megawati Saat Presiden pun Diam Saja Doc: ist
Ket. pelanggaran

JAKARTA – Ini kerja bakal sia-sia kalau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ingin membentuk Tim Ad Hoc. Tim tersebut untuk menyelidiki Proyustisia dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli. Ini akan mubazir, mengapa? Sebab sang korban utama, Megawati pun, saat menjadi presiden tidak berbuat apa-apa.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996.

"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Pembentukan tim ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.

Peristiwa tersebut merupakan kerusuhan yang dilatarbelakangi dualisme kepemimpinan PDI. Upaya pengambilalihan kantor DPP PDI ketika itu mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, serta kerugian harta benda akibat pembakaran toko.

Dalam menjalankan mandatnya, tim memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima laporan atau pengaduan, memanggil korban, pihak yang diadukan dan saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Tim juga dapat meninjau lokasi kejadian, meminta dokumen dari pihak terkait, serta atas perintah penyidik melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, hingga menghadirkan ahli.

Anis mengatakan proses penyelidikan telah memasuki sejumlah tahapan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung serta pengumpulan data dan informasi terkait peristiwa tersebut.

"Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996," ujar dia.

Pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari mandat Komnas HAM berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Olahraga
Terus Terpuruk, Ten Hag Seb...
Luar Negeri
Harga Minyak Dunia Turun Dr...

Jakcraft Ruang UMKM Promosikan Produk Unggulan

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakcraft Ruang UMKM Promosi...
Luar Negeri
UNESCO Ungkap Fakta Mengeju...
Daerah
BPBD: Longsor di Lumajang S...
Advertisement
Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.