Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik
📅 Minggu, 30 Agu 2026, 05:28 WIB | Oleh: SriyonoJOMBANG - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh, Minggu (30/8), mengatakan kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.
"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," katanya di Jombang.
Ia menjelaskan larangan tersebut mencakup jabatan politik seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.
Menurut dia, aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sedangkan ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap pengurus NU lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Asrorun mengatakan kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
"Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujarnya.
Ia menjelaskan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi sebagai simbol kepemimpinan organisasi sehingga harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," katanya.
Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati AHWA tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Asrorun mengatakan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati.
"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.
Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh mengatakan untuk rangkap jabatan sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi Organisasi, hanya untuk posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!