Menurut Tulus Abadi, Ini Cara yang Bisa Menyelamatkan Konsumen Apartemen LRT City
📅 Senin, 27 Jul 2026, 12:05 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasJAKARTA - Ribuan konsumen apartemen LRT City, yang berjumlah 2.400 orang, patut meradang. Mengingat sudah tujuh tahun menanti, faktanya apartemen yang diimpikan itu tak kunjung ditransmisikan oleh pengembang, yakni PT Adhi Commuter Property (PT ADCP) kepada konsumennya. Rata rata konsumen apartemen sudah tanda tangan PPJB sejak 2019, tetapi hingga 2026 belum ada serah terima unit yang dijanjikan. Konsumen LRT City praktis gigit jari, khususnya LRT City di Tebet, Ciracas dan Cibubur. Memang, managemen PT ADCP mengklaim, dari 12 proyek apartemennya, sekitar 3.000 konsumen telah menerima unit yang dijanjikan.
Konsumen yang belum terima unitnya menuntut haknya, yakni untuk full refund, tetapi tragisnya PT ADCP kini menyerah, tak mampu memenuhi permintaan konsumen, bahkan posisi arus kas perusahaannya (cash flow) negatif. Managemen PT ADCP pun sudah dipanggil oleh Menteri PKP (Kawasan Permukiman dan Perumahan), Maruarar Sirait.
Menurut Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi terhadap kasus yang menyerimpung konsumen apartemen LRT City, adalah kasus yang amat paradoks bahkan tragis! Ada beberapa catatan keras terkait kasus tersebut.
"Pertama, kasus konsumen LRT City menjadi deretan panjang pengembang mangkrak di Indonesia. Ini adalah kasus yang amat dominan dan menjadi kasus primitif yang menimpa konsumen perumahan, baik perumahan tapak maupun perumahan vertikal. Hari gini masih terjadi pengembang mangkrak adalah tragedi dari sisi hak dan perlindungan konsumen produk properti," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7).
Kedua, tambahnya, kasus ini paradoks dan tragis sebab justru pelakunya (pengembangnya) adalah anak perusahaan dari BUMN ternama, yakni PT Adhi Karya Tbk. Lah, kalau pengembang BUMN/anak BUMN saja seperti ini, bagaimana dengan pengembang lainnya? Kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi pengembang lainnya, untuk mengikuti jejak langkahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dan ketiga, kata Tulus, kasus konsumen LRT City juga menunjukkan lemahnya bahkan gagalnya pengawasan oleh regulator, baik itu Kementerian PKP, BPK RI, Pemprov DKI Jakarta, BUMN, dan sinergitas sektor perbankan. Pengawasan oleh regulator bukan hanya saat menerbitkan perizinan saja (izin lokasi, IMB, dll) tetapi juga saat pengembang melakukan proses konstruksi, dan proses penjualan/promosinya. Seharusnya regulator melakukan pengawasan melalui tiga tahapan, yakni: pengawasan pra transaksi, pengawasan selama transaksi dan pengawasan paska transaksi.
"Nasib 2.400 konsumen LRT tidak boleh dimangkrakkan berkepanjangan, negara via Kementerian PKP, Danantara, BPK RI bahkan aparat penegak hukum harus intervensi untuk menyelamatkan nasib dan hak ribuan konsumen LRT City tersebut," tegas Pegiat Perlindungan Konsumen.
Menteri Maruarar Sirait tidak cukup hanya melakukan pemanggilan managemen PT ADCP saja, tanpa keberlanjutan dan tanpa skema penyelesaian sengketa yang jelas dan konkrit. Apalah gunanya pemanggilan dilakukan jika nasib dan hak konsumen LRT City tetap mati suri, tak jelas juntrungannya?
Sebaiknya Anda baca juga:
"PT Danantara juga tak boleh membiarkan kasus yang membelit PT ADCP, yang nota bene adalah anak perusahaan dari BUMN, yakni PT Adhi Karya Tbk. Jika memang cash flow PT ADCP negatif dan tak mampu melakukan full refund sebagaimana tuntutan konsumen, maka Danantara harus menggelontorkan dana agar PT ADCP bisa melakukan full refund kepada konsumen LRT City. Danantara harus turut bertanggungjawab menyelamatkan PT ADCP dan konsumen LRT City. Demikian juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus pula turun tangan," katanya.
Aparat penegak hukum, KPK/Kejaksaan RI/Kepolisian RI, mendesak untuk turun tangan, untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus ini. Sebab patut diduga, kasus ini bukan semata kasus perdata saja, tetapi bisa menjurus kepada kasus pidana/penipuan, atau bahkan kasus tindak pidana korupsi. Ingat kasus PT Jiwa Sraya, PT Bumi Putera, dan PT Asabri. Dari sisi auditor negara, maka BPK RI harus segera turun gunung untuk melakukan audit investigatif guna memastikan dugaan anomali finansial PT ADCP. Siapa tahu dalam kasus ini ada "uang rokok" yang mengalir pada pihak pihak tertentu.
Lalu BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) sebagai lembaga negara pelindung konsumen, harus lebih keras dalam mendampingi dan membela konsumen LRT City. BPKN tidak bisa menggunakan bussiniss as usual dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Tunjukkan bahwa negara memang hadir dan berguna untuk melindungi konsumen perumahan, dalam hal ini konsumen LRT City. Apalah gunanya Kementerian PKP, BPK RI, Danantara, BUMN; jika hak hak konsumen perumahan tetap merana dan terpinggirkan? Aparat penegak hukum harus gesit dan pro aktif untuk turut membongkar dugaan adanya penyalahgunaan dan penyimpangan finansial di PT ADCP tersebut. Aparat penegak hukum bukan hanya rajin membongkar kasus besar dan berdimensi politis pula, demi mengejar popularitas kelembagaan saja," tutup Tulus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!