Pegawai PU Main Judol, Nilai Transaksi Capai Rp12 Miliar
📅 Rabu, 16 Sep 2026, 10:58 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat praktik judi online yang masif di kalangan pegawainya. Sepanjang periode 2024–2025, tercatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari 12 miliar rupiah.
Atas temuan tersebut, dari 2.000 pegawai Kementerian PU yang terindikasi, sebagian telah diberikan sanksi dan sebagian lagi dalam proses penjatuhan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Temuan praktik judi online oleh pegawai tersebut menjadi perhatian serius Kementerian PU sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme aparatur. Inspektorat Jenderal Kementerian PU telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan setiap indikasi ditindaklanjuti berdasarkan data dan bukti.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara.
“Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” kata Menteri Dody.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kementerian PU memandang judi online bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap kehidupan keluarga, kondisi sosial, serta kinerja dan kedisiplinan pegawai. Karena itu, upaya penanganan dilakukan tidak hanya melalui penegakan disiplin, tetapi juga dengan memperkuat pembinaan dan pencegahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.
“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” tutur Apri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan pelanggaran sedang, sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
“Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irjen Maulidya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!