Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pungli Retribusi Sampah Kafe, Dua Pegawai DLH Surabaya Dipecat

2 Rabu, 16 Sep 2026, 11:55 WIB | Oleh:
Pungli Retribusi Sampah Kafe, Dua Pegawai DLH Surabaya Dipecat Pungli Retribusi Sampah Kafe, Dua Pegawai DLH Surabaya Dipecat Doc: Istimewa
Ket. Bagi pelaku usaha yang tidak dapat mengangkut sampahnya secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan mekanisme melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH. Besaran retribusi disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan.

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) terkait layanan pengangkutan sampah.

Kedua pegawai tersebut diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan pelaku usaha melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait pembayaran retribusi sampah yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, laporan tersebut disampaikan oleh salah satu pelaku usaha di kawasan Jemursari. Pelaku usaha itu mengaku setiap bulan membayar 300 ribu kepada petugas yang mengambil sampah dari tempat usahanya.

"Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup," ujar Wali Kota Eri, Rabu (16/9).

Namun, Wali Kota Eri menyebut, pembayaran retribusi itu tidak pernah disertai kuitansi meskipun pelaku usaha sudah berulang kali memintanya. Kondisi itu membuat pelaku usaha mempertanyakan legalitas pembayaran yang selama ini dilakukan. "Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar 300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta," jelasnya.

Wali Kota Eri menegaskan, pembayaran tanpa mekanisme resmi tersebut merupakan pungutan liar. Karena itu, ia meminta DLH segera melakukan tindakan terhadap petugas yang terlibat. "Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli)," katanya.

Menurut dia, mekanisme pengelolaan sampah dari tempat usaha memiliki ketentuan tersendiri. Sampah yang dihasilkan pelaku usaha tidak diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), melainkan harus langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA). "Sampah dari tempat usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi wajib langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA)," terangnya.

Bagi pelaku usaha yang tidak dapat mengangkut sampahnya secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan mekanisme melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH. Besaran retribusi disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan. "Jika pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang dapat membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan," katanya.

Untuk itu, Wali Kota Eri kemudian memerintahkan DLH Surabaya agar memberikan tindakan tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pungutan di luar prosedur. "DLH Kota Surabaya sudah saya perintahkan untuk menindak tegas pelaku pungli tersebut. Dihentikan. Kemudian, sosialisasikan kembali terkait mekanisme pembuangan sampah dari tempat usaha atau horeka," tegasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala DLH Kota Surabaya, M Fikser langsung memanggil kedua pegawai untuk menjalani klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Kedua pegawai PPPK Paruh Waktu tersebut juga menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Penindakan ini menjadi bagian dari evaluasi internal DLH untuk memastikan pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Fikser menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan Hotline Lapor Cak Eri maupun DLH Surabaya. "Saya terima kasih kepada warga Surabaya yang sudah melaporkan ini ke hotline-nya Pak Wali kota atau ke kami di dinas terkait dengan pengangkutan sampah," kata Fikser.

Menurut Fikser, laporan tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha sebenarnya memiliki keinginan untuk memenuhi kewajiban pembayaran sampah melalui mekanisme yang resmi. Karena itu, ia menilai pengaduan masyarakat menjadi masukan penting untuk memperbaiki pelayanan.

"Sebenarnya mereka (Horeka) itu mau membayar sampah ini dengan benar. Mereka ingin proses itu sesuai dengan prosedur, supaya ada kepastian dan membayarnya juga masuk ke rekening pemerintah kota," tuturnya.

Oleh sebab itu, Fikser memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terjadinya tindakan serupa. Evaluasi tidak hanya menyasar petugas pengangkutan sampah, tetapi juga seluruh pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Tidak hanya (petugas) yang ambil sampah di jalan-jalan, petugas penyapuan yang lain atau pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan masyarakat kita evaluasi semua. Terima kasih dan mohon maaf kepada warga Surabaya," pungkasnya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.