Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Amerika Serikat Akan Terapkan Tarif Baru hingga 12,5 Persen kepada 60 Mitra Dagang, termasuk Jepang, Korsel, dan Uni Eropa

📅 Jumat, 24 Jul 2026, 07:53 WIB | Oleh:
Amerika Serikat Akan Terapkan Tarif Baru hingga 12,5 Persen kepada 60 Mitra Dagang, termasuk Jepang, Korsel, dan Uni Eropa Doc: antara foto
Ket. Presiden AS Donald Trump

TOKYO - Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/7) akan memberlakukan tarif baru hingga 12,5 persen terhadap barang-barang dari 60 mitra dagangnya, termasuk Jepang, Korea Selatan (korsel), dan Uni Eropa.

Rencana itu akan diberlakukan dengan alasan bahwa mitranya itu diduga telah gagal untuk secara memadai melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.

Pengumuman pada Kamis disampaikan menjelang berakhirnya tarif global 10 persen yang diperkenalkan AS pada Februari, tak lama setelah Mahkamah Agung membatalkan "bea masuk timbal balik" besar-besaran yang diberlakukan Presiden Trump, serta pungutan terkait fentanil yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

"Presiden Trump menyadari bahwa upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan.

"Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama."

Berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, pemerintahan Trump memberlakukan tarif 10 persen, tetapi tarif tersebut hanya diperbolehkan berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangannya.

Tarif sementara berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974, yang memungkinkan presiden untuk mengenakan pajak impor hingga 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang "besar dan serius", akan berakhir pada Jumat.

Sembari memberlakukan tarif menyeluruh, pemerintah telah menjajaki kemungkinan penerapan bea masuk yang lebih permanen berdasarkan negara, dengan menggunakan Pasal 301 undang-undang perdagangan.

Greer dan pejabat senior lainnya menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika terpaksa bersaing dengan pesaing asing di arena yang tidak adil karena sebagian besar mitra dagang AS gagal mengatasi tudingan terkait ketenagakerjaan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Gempa M5,8 Guncang Ternate ...
Olahraga
Sabalenka dan Sinner Yakin ...
Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.