Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Outlet Mie Gacoan Dihentikan Operasionalnya oleh DLHP Ambon, Langgar Hal Ini!

📅 Kamis, 17 Sep 2026, 20:18 WIB | Oleh:
Outlet Mie Gacoan Dihentikan Operasionalnya oleh DLHP Ambon, Langgar Hal Ini! Doc: Foto RRI/Rafsanjani
Ket. Restoran Mie Gacoan Ambon.

AMBON, MALUKU - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Maluku menghentikan sementara operasional outlet Mie Gacoan di bawah PT Pesta Pora Abadi karena melampaui baku mutu air limbah yang ditetapkan.

Kepala DLHP Kota Ambon Apries B Gaspersz di Ambon, Rabu, mengatakan penghentian sementara tersebut bagian dari penerapan sanksi administratif setelah pihak pengelola tidak menindaklanjuti teguran untuk memenuhi kewajiban pengelolaan limbah.

“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium, artinya dilaksanakan berjenjang di mana pidana yang terakhir,” katanya.

Ia menjelaskan DLHP telah menerapkan tahapan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Tahapan tersebut diawali dengan teguran atau surat peringatan kepada pengelola usaha.

Namun, menurut dia, tidak terdapat tindak lanjut atau iktikad baik dari pihak pengelola untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, DLHP menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali. Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” katanya.

Apries mengatakan DLHP akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu (19/9).

Verifikasi dilakukan untuk menilai sejauh mana pengelola Mie Gacoan telah memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
KKP Pindahkan Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang ke Cirebon, Ada Apa di Baliknya?

KKP Pindahkan Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang ke Cirebon, Ada Apa di Baliknya?

17 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.