Istri Korban Kriminalisasi Dorong Kesetaraan Hukum, Singgung Kasus Eks Jampidsus
📅 Kamis, 23 Jul 2026, 18:25 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasSelain itu, Ibam dijemput paksa pada pemanggilan pertama meski sudah ada surat permohonan penundaan pemeriksaan karena harus menjalani tindakan kateterisasi jantung.
"Jaksa mengabaikan, sehingga Mas Ibam kena serangan jantung saat ditahan," kata Ririe. "Ini sangat kontras dengan pemeriksaaan [kasus] yang tumpul ke atas baru-baru ini."
Senada, Reisha atau yang akrab dipanggil Rei, istri dari mantan Direktur Utama BRI Ventures (BVI) Nicko Widjaja, menyebut perlakuan hukum yang tak adil mulai dialami suaminya saat pemeriksaan kedua sebagai saksi. Lantaran yakin dengan prosedur dan tindakan dalam investasi di TaniHub, Nicko memberikan ponsel dan kesaksian apa adanya kepada Jaksa.
"Nyatanya Nicko enggak pulang lagi sampai hari ini, menjadi tersangka tanpa penjelasan yang cukup jelas buat kami keluarga," ungkap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya juga tak pernah mengalami penggeledahan maupun pembekuan rekening. Pada proses persidangan, sejumlah kejanggalan juga muncul. Di antaranya, audit baru dilakukan setelah Nicko menjadi tersangka, dan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai kerugian negara.
Rei menambahkan bahwa dalam persidangan BPKP memberi kesaksian bahwa kerugian investasi terjadi saat BVI melakukan proses transfer ke start-up terkait.
"Padahal kan memang harus transfer dulu pd startup tersebut, baru kemudian hari bisa tahu untung atau ruginya. Dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) juga durasinya sampai 10 tahun investasi baru ketahuan rugi atau untung," urai dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tak ketinggalan, Rei memaparkan bahwa dalam sebuah sesi sidang di Pengadilan Negeri Nicko tiba-tiba dipanggil pihak Jaksa. Berdasarkan penuturan Nicko kepadanya, Jaksa terkait menyarankan sebaiknya dia dan penasihat hukum tidak terlalu agresif dlm proses sidang, dan mengikuti saja alurnya.
"Beberapa pihak juga mengontak kami, secara tidak langsung menyatakan jangan menggunakan media untuk bersuara ke publik," imbuhnya, sambil mengaku ada ketakutan akibat tekanan-tekanan tersebut.
"Kami tidak pernah meminta perlakuan khusus, kami hanya warga negara Indonesia saja. Kami berharap setiap proses hukum yang adil, dengan standar yang sama bagi semua warga negaranya," tutur Rei.
Para ibu yang suami atau keluarganya menjadi korban kriminalisasi ini tergabung dalam Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK). Dalam acara tersebut, KELOPAK mengeluarkan pernyataan sikap yang pada intinya meminta kesetaraan di depan hukum dan menolak diskriminasi.
"Kami menuntut penghentian penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi terhadap warga negara. Kasus yang seharusnya bukan masuk ranah pidana, tetapi ditarik ke tindak pidana korupsi," demikian bunyi salah satu pernyataan sikap KELOPAK.
"Aparat penegak hukum harus menjamin bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas intervensi politik, dan menegakkan prinsip equality before the law," tutupnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!