Istri Korban Kriminalisasi Dorong Kesetaraan Hukum, Singgung Kasus Eks Jampidsus
📅 Kamis, 23 Jul 2026, 18:25 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
JAKARTA — Kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai jadi contoh nyata ketimpangan hukum dan keadilan di saat pihak lain yang jauh dari keistimewaan kekuasaan dengan mudahnya dikriminalisasi.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan hingga pencucian uang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Dalam sebuah penggeledahan terkait kasus ini, Polri menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai US$4.767.300, Sin$14.083.800, dan Rp100 juta di dalam brankas yang tersembunyi di balik dinding kayu rumah.
Usai pertemuan antara di Kejaksaan Agung, Polri, dan DPR, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa sempat mengumumkan status Febrie menjadi saksi. Mereka kemudian meralatnya dengan menyebut bahwa eks Jampidsus masih berstatus tersangka. Selain itu, dengan barang sitaan sebesar dan sejelas itu, Febrie masih tak dikenakan penahanan.
Di saat yang sama, sejumlah pihak, dengan iktikad baik dalam membuat keputusan bisnis, digeledah, ditahan, hingga divonis bersalah dengan fakta-fakta persidangan yang tak sesuai dengan narasi awal dari aparat.
"Hukum bisa sangat tajam untuk individu dan kelompok tertentu, tapi bisa sangat tumpul untuk individu dan kelompok lainnya," kata Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), di Jakarta, Rabu (22/6).
Sebaiknya Anda baca juga:
Yoki, bersama sejumlah pejabat Pertamina seperti Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (mantan Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga), dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yoki divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Di tingkat banding, Yoki divonis 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Utari pun menggarisbawahi ketimpangan perlakuan hukum terhadap Febrie dengan yang dialami suaminya. Pertama, suaminya, bersama sejumlah pejabat Pertamina lain yang terjerat kasus, sempat diserang narasi BBM oplosan dan korupsi Rp1.000 triliun. Nyatanya, isu-isu tersebut tak pernah muncul di persidangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Yang ada hanya keputusan bisnis untuk menjalankan operasional perusahaan, meliputi pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM, serta penyewaan kapal, yang secara nyata sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Kami sangat menyayangkan asas praduga tak bersalah hanya sebagai slogan. Opini publik terus digiring, tidak ada yang bersedia atau berani men-cover cerita dari sudut pandang kami," keluh Utari.
Kedua, suami dan rekan-rekannya sempat mengalami penggeledahan di rumah pada malam hari hingga "seperti rumah teroris." Ketiga, sebagian dari mereka ditahan tanpa proses pemeriksaan sebelumnya. Keempat, jalannya persidangan bak formalitas, dengan isi putusan yang hanya copy-paste dari dakwaan.
"Kami semakin merasa dikriminalisasi atas nama hukum," ucap Utari.
Di tempat yang sama, Dwi Afrianti Nurfajri alias Ririe juga menunjukkan perbedaan perlakuan antara kasus Febrie dengan kasus suaminya, Ibrahim Arief alias Ibam. Di antaranya, surat penggeledahan tanpa nama Ibam; penggiringan narasi di media bahwa Ibam, yang adalah konsultan non-pejabat publik, merupakan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
"Rumah kami digeledah, dengan surat geledah tanpa nama Ibam, tidak ditemukan emas, tidak ditemukan uang, yang disita juga cuma handphone," ungkap Ririe.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!