Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Jangan Gegabah! PFII Diberi Tax Holiday Setengah Abad, Ekonom Ekonom Ingatkan Risiko Menggerus APBN

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 21:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Jangan Gegabah! PFII Diberi Tax Holiday Setengah Abad, Ekonom Ekonom Ingatkan Risiko Menggerus APBN Doc: Antara
Ket. Bali ditetapkan sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

JAKARTA – Rencana pemberian insentif pajak hingga 50 tahun bagi pelaku usaha di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menawarkan daya tarik investasi jangka panjang, tetapi juga memunculkan konsekuensi fiskal yang perlu diperhitungkan secara cermat.

Insentif yang terlalu panjang berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jangka waktu yang signifikan, sehingga dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan, layanan publik, dan program prioritas nasional.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi mengingatkan risiko pemberian insentif pajak yang direncanakan selama 50 tahun bagi pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Ia menilai, komitmen 50 tahun merupakan long-term commitment yang kaku secara teknis. Apabila dalam 10 tahun ke depan terjadi perubahan signifikan pada lanskap perpajakan dunia yang menjadi lebih ketat, Indonesia berpotensi terjebak pada komitmen yang telah diberikan.

“Ini menciptakan risiko fiskal jangka panjang yang bisa membatasi ruang gerak APBN untuk kebutuhan pembangunan domestik, sementara manfaat ekonomi yang diterima dari PFII mungkin tidak setara dengan pengorbanan pendapatan pajak tersebut,” kata Rahma saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Rahma juga mengingatkan bahwa pemberian insentif selama 50 tahun tanpa persyaratan economic substance yang ketat berpotensi menciptakan insentif yang salah (perverse incentives). Dalam kondisi tersebut, PFII dinilai berisiko didominasi oleh perusahaan cangkang (shell companies).

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan risiko reputasi bagi Indonesia, termasuk dipersepsikan sebagai yurisdiksi tax haven atau berisiko masuk dalam grey list Financial Action Task Force (FATF).

Persepsi tersebut berpotensi mengurangi minat investor institusi global yang mengutamakan kepatuhan (compliance) serta standar ESG (environmental, social, and governance).

Rahma menilai, Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan kompetitif berupa besarnya pasar domestik. Namun, tantangan utama investasi bukan semata pada tarif pajak, melainkan kepastian hukum.

“Masih adanya tumpang tindih regulasi bahkan antar instansi pemerintah sendiri yang membuat investor ragu akan perlindungan hak properti atau kepastian eksekusi kontrak,” kata dia.

Selain itu, pusat keuangan internasional membutuhkan ketersediaan tenaga profesional yang menguasai instrumen derivatif kompleks, hukum keuangan internasional, serta arbitrase. Kapasitas tersebut, menurut Rahma, tidak dapat dibangun hanya melalui insentif pajak.

Menurutnya, investor global juga cenderung lebih mempertimbangkan kepastian regulasi dan biaya transaksi yang tidak terduga (hidden costs) dibandingkan sekadar tarif pajak yang kompetitif.

Di sisi lain, ia mengingatkan apabila PFII hanya menjadi wadah administratif tanpa kewajiban economic substance yang kuat, praktik round tripping berpotensi terjadi secara luas.

Sebaliknya, jika aturan substansi ditegakkan secara konsisten, biaya operasional bagi pelaku round tripping akan meningkat sehingga praktik tersebut menjadi tidak ekonomis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Siswa Kelas 3 SD Boyolali Temukan Celah Siber Untuk Membobol NASA, Langsung Raih Letter of Recognition

Siswa Kelas 3 SD Boyolali Temukan Celah Siber Untuk Membobol NASA, Langsung Raih Letter of Recognition

17 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.