Ganja 1,7 Kg dan Sabu Siap Edar Digrebek di Jimbaran, Pelaku Terancam Hukuman Mati!
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 01:05 WIB | Oleh: AlfredDENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram dan 102 gram sabu di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/8).
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy di Denpasar, Rabu, mengatakan dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YPS asal Medan.
Ia menjelaskan pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali pada Senin (3/8) sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah rumah kos di Banjar/Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Ariasandy mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang terjadi di kawasan Jalan Jimbaran.
Informasi tersebut diterima polisi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 23.30 Wita. Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal," kata Ariasandy.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial YPS dan berasal dari Medan.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar kos yang ditempati YPS dengan disaksikan dua orang warga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam penggeledahan itu menurut Ariasandy, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah paket narkotika yang diduga siap diedarkan.
Polisi menemukan 18 paket plastik klip bening berisi ganja dengan berat bruto 1.750,90 gram atau netto 1.696,24 gram.
Selain ganja, petugas juga menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 104,06 gram atau netto 102,14 gram.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting merek Raja Mas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 8 warna silver.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan YPS mencapai hampir 1,8 kilogram, terdiri dari ganja sekitar 1,7 kilogram dan sabu seberat 102,14 gram netto.
YPS beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!