Pemerintah Jangan Gegabah! PFII Diberi Tax Holiday Setengah Abad, Ekonom Ekonom Ingatkan Risiko Menggerus APBN
📅 Jumat, 17 Jul 2026, 21:35 WIB | Oleh: Tim Penulis“Risiko round tripping akan sangat bergantung pada ketegasan implementasi aturan yaitu substansi ekonominya. Pusat keuangan internasional yang sukses seperti Singapura dan Dubai mewajibkan perusahaan tidak hanya memiliki alamat, tetapi juga aktivitas ekonomi nyata (economic substance) untuk mendapatkan insentif,” jelas Rahma.
Dengan mempertimbangkan pengalaman pembangunan berbagai kawasan khusus di sejumlah negara, ia menilai risiko round tripping dalam proyek seperti PFII bukan sekadar persoalan teknis perpajakan, melainkan juga berpotensi menjadi ancaman terhadap integritas pasar keuangan Indonesia.
Ia memandang, praktik round tripping umumnya melibatkan perbankan sebagai pintu masuk arus dana. Karena itu, apabila terjadi koordinasi lemah antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal ini dinilai dapat membuka celah bagi praktik tersebut.
Selanjutnya, jika round tripping terjadi secara luas, arus modal yang masuk tidak lagi mencerminkan investasi riil, melainkan hanya perputaran modal domestik. Kondisi ini berpotensi menyesatkan pengambilan kebijakan moneter karena aliran modal jangka pendek (hot money) dapat keluar sewaktu-waktu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi fiskal, apabila insentif dimanfaatkan secara tidak tepat oleh modal domestik, pemerintah berisiko kehilangan potensi penerimaan pajak tanpa memperoleh tambahan investasi asing yang nyata.
“Investor global yang benar-benar kredibel akan menjauhi yurisdiksi yang dipenuhi oleh perusahaan cangkang atau praktik round tripping, karena hal itu meningkatkan risiko kepatuhan (compliance risk) dan reputasi bagi mereka sendiri,” kata Rahma.
Usulan Insentif
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan pemberian insentif pajak sebesar 0 persen kepada pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dapat berlaku hingga 50 tahun.
Ia mengatakan, insentif kepada pelaku usaha tersebut berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh).
“Pajak sebesar 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di BEI, Jakarta, Rabu.
Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut diharapkan dapat menarik kembali investor Indonesia yang selama ini menempatkan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri. Kawasan PFII juga diharapkan menjadi kawasan enclave yang memiliki daya tarik tersendiri bagi investor.
Ia mencontohkan pusat keuangan di negara lain yang lebih banyak menawarkan investasi pada portofolio surat berharga. Namun, Indonesia melalui PFII dapat menawarkan pilihan yang lebih luas, mulai dari aset di pasar modal hingga investasi di sektor riil.
Selain insentif pajak, ungkap Misbakhun, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain bagi pelaku usaha di PFII seperti kepastian hukum hingga tata kelola pengawasan yang lebih sederhana tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!