Barantin Deregulasi 22 Aturan untuk Percepat Ekspor, Atasi Hambatan Produk Perikanan, Hewan, dan Tumbuhan
📅 Kamis, 02 Jul 2026, 06:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyiapkan deregulasi terhadap 22 peraturan guna mempercepat layanan karantina dan mengurangi hambatan ekspor, khususnya bagi komoditas perikanan, tumbuhan, hewan, serta produk turunannya.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan layanan ekspor lebih cepat, sederhana, dan efisien.
"Banyak masukan dari Apindo yang cukup berharga bagi kami. Pertama mereka meminta untuk mempersingkat dan mengefisiensikan layanan agar layanannya cepat," kata Karding di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut dia, hasil diskusi dengan pelaku usaha menunjukkan masih terdapat berbagai kendala dalam proses ekspor, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga perbedaan penerapan aturan di daerah dan pusat yang kerap menimbulkan perbedaan interpretasi terhadap dokumen.
Karena itu, Barantin tengah menyederhanakan regulasi melalui deregulasi 22 peraturan kepala badan guna menciptakan ekosistem ekspor yang lebih efisien.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Mereka berharap ada deregulasi, memang sedang kita kerjakan. Ada 22 peraturan kepala badan yang akan kita deregulasi untuk perbaikan-perbaikan. Tujuannya sebenarnya sama, ingin membangun ekosistem ekspor dan perdagangan yang baik," ujarnya.
Selain deregulasi, Barantin juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan sistem single submission dan single inspection sehingga proses perizinan dan pemeriksaan ekspor tidak dilakukan berulang kali.
"Kami ingin ketika sudah dinyatakan baik oleh satu lembaga, tidak harus kembali dicek dari nol karena akan memakan waktu," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Karding, kelancaran ekspor berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional karena berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja, devisa, dan aktivitas perdagangan.
"Kalau ekspor kita tidak lancar, daya serap tenaga kerjanya akan turun, pertumbuhan ekonomi kita akan menurun, dan devisa kita juga akan turun," ujarnya.
Produk Desa
Di sisi lain, Karding mengidentifikasi empat tantangan utama yang masih menghambat produk desa menembus pasar antarpulau maupun ekspor, yakni standar mutu, sertifikasi, ketertelusuran (traceability), dan keamanan komoditas.
"Masalah sekarang ini adalah komoditas yang akan diekspor, terutama bidang kami yaitu tumbuhan, ikan, dan hewan serta turunannya, tidak punya standar mutu dan keamanan mutu," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman Barantin dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta.
Selain kualitas produk, pelaku usaha desa juga masih menghadapi kendala dalam memenuhi sertifikasi yang menjadi syarat perdagangan domestik maupun ekspor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!