Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Barantin Deregulasi 22 Aturan untuk Percepat Ekspor, Atasi Hambatan Produk Perikanan, Hewan, dan Tumbuhan

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Barantin Deregulasi 22 Aturan untuk Percepat Ekspor, Atasi Hambatan Produk Perikanan, Hewan, dan Tumbuhan Doc: Antara
Ket. Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (1/7).

Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyiapkan deregulasi terhadap 22 peraturan guna mempercepat layanan karantina dan mengurangi hambatan ekspor, khususnya bagi komoditas perikanan, tumbuhan, hewan, serta produk turunannya.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan layanan ekspor lebih cepat, sederhana, dan efisien.

"Banyak masukan dari Apindo yang cukup berharga bagi kami. Pertama mereka meminta untuk mempersingkat dan mengefisiensikan layanan agar layanannya cepat," kata Karding di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut dia, hasil diskusi dengan pelaku usaha menunjukkan masih terdapat berbagai kendala dalam proses ekspor, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga perbedaan penerapan aturan di daerah dan pusat yang kerap menimbulkan perbedaan interpretasi terhadap dokumen.

Karena itu, Barantin tengah menyederhanakan regulasi melalui deregulasi 22 peraturan kepala badan guna menciptakan ekosistem ekspor yang lebih efisien.

"Mereka berharap ada deregulasi, memang sedang kita kerjakan. Ada 22 peraturan kepala badan yang akan kita deregulasi untuk perbaikan-perbaikan. Tujuannya sebenarnya sama, ingin membangun ekosistem ekspor dan perdagangan yang baik," ujarnya.

Selain deregulasi, Barantin juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan sistem single submission dan single inspection sehingga proses perizinan dan pemeriksaan ekspor tidak dilakukan berulang kali.

"Kami ingin ketika sudah dinyatakan baik oleh satu lembaga, tidak harus kembali dicek dari nol karena akan memakan waktu," katanya.

Menurut Karding, kelancaran ekspor berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional karena berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja, devisa, dan aktivitas perdagangan.

"Kalau ekspor kita tidak lancar, daya serap tenaga kerjanya akan turun, pertumbuhan ekonomi kita akan menurun, dan devisa kita juga akan turun," ujarnya.

Produk Desa

Di sisi lain, Karding mengidentifikasi empat tantangan utama yang masih menghambat produk desa menembus pasar antarpulau maupun ekspor, yakni standar mutu, sertifikasi, ketertelusuran (traceability), dan keamanan komoditas.

"Masalah sekarang ini adalah komoditas yang akan diekspor, terutama bidang kami yaitu tumbuhan, ikan, dan hewan serta turunannya, tidak punya standar mutu dan keamanan mutu," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman Barantin dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta.

Selain kualitas produk, pelaku usaha desa juga masih menghadapi kendala dalam memenuhi sertifikasi yang menjadi syarat perdagangan domestik maupun ekspor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar

Dibayangi Tekanan Ganda - 03 September 2026

1.5 jam yang lalu | Oka Wahyu

Ekonomi
Dibayangi Tekanan Ganda - 0...
Daerah
Bersihkan Abu Gunung Sinabu...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.