Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

📅 Rabu, 23 Sep 2026, 12:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
1,46 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Aceh Doc: ANTARA
Ket. Kepala Kanwil DJBC Aceh M Rizki Baidillah (dua dari kiri) bersama unsur terkait lainnnya memperlihatkan rokok ilegal di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan 1,46 juta batang rokok ilegal serta barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu (23/9). Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu serta dibakar.

Selain Rokok, barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya yang turut dimusnahkan meliputi 12 ribu lebih mililiter etil alkohol, 29 lembar pita cukai, pakaian bekas, suplemen dan obat-obatan, produk kesehatan, minuman kecantikan, kosmetik, serta sebanyak 58 unit telepon.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, M Rizki Baidillah, mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai Semester II 2025 hingga 2026 di sejumlah wilayah Provinsi Aceh.

"Adapun perkiraan total nilai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp1,83 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,38 miliar," katanya.

M Rizki Baidillah menyebutkan dari Rp1,83 miliar nilai barang tersebut, sebanyak Rp1,53 miliar di antaranya merupakan nilai barang hasil penindakan cukai dan Rp307,59 juta lainnya merupakan nilai barang hasil penindakan kepabeanan.

"Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT serta koordinasi dengan perusahaan jasa titipan," kata M Rizki Baidillah.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan telepon genggam yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

"Telepon genggam tersebut disita karena dibawa melebihi ketentuan. Setiap orang dari luar negeri dibatasi membawa telepon genggam maksimal dua unit. Jika lebih, maka disita sesuai ketentuan berlaku," kata Leni Rahmasari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Ekonomi
Upaya Percepatan Pemulihan ...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.