Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hanania Travel Diduga Tipu 3.000 Jamaah, Kerugian Tembus Rp95 Miliar

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 16:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hanania Travel Diduga Tipu 3.000 Jamaah, Kerugian Tembus Rp95 Miliar Doc: Antara
Ket. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin saat audiensi kasus Hanania Travel bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/6).

Jakarta - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban penipuan travel umrah oleh Hanania Travel diduga mencapai sekitar 3.000 orang, karena sejauh ini jumlah korban terus bertambah di layanan pengaduan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan bahwa kerugian yang dialami para jamaah itu ditaksir mencapai Rp95,22 miliar. Dia menyampaikan hal itu saat audiensi bersama Komisi III DPR RI.

"Potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah," kata Iman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/6).

Dia menjelaskan bahwa modus uang dilakukan oleh bos Hanania Travel berinisial ASF (30) adalah membangun promosi lewat media sosial yang sangat luar biasa, dengan mempromosikan lewat para influencer termasuk selebriti. Mereka pun, kata dia, turut diperiksa sebagai saksi atas kasus itu.

"Ini dilakukan oleh pengelola Hanania Group untuk menarik para korban sehingga korban tertarik menggunakan jasa travel umrah dari milik saudara tersangka," kata dia.

Namun, dia mengatakan bahwa dana pembayaran yang diterima dari jamaah tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan dipakai untuk menutupi pembiayaan keberangkatan jemaah periode sebelumnya, termasuk gaji hingga biaya operasional lainnya. Atas hal itu, dia mengatakan bahwa Hanania Travel mengalami skema "gali lubang tutup lubang".

Menurut dia, pihak Hanania Travel beralasan batalnya keberangkatan jamaah disebabkan force majeure karena ketegangan di timur tengah. Namun, dia menyebut bahwa permasalahan pembatalan keberangkatan jamaah sudah terjadi sejak 2023.

"Sementara ini kami masih melakukan pendalaman dan penerapan dengan Pasal 486 KUHPidana dan 492 KUHPidana," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Rwanda Bidik Perjanjian Dag...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

30 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.