Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Amankan Aset Lewat Sertifikasi Senilai Rp124,2 Triliun

📅 Kamis, 25 Jun 2026, 01:30 WIB | Oleh:
Pemprov Amankan Aset Lewat Sertifikasi Senilai Rp124,2 Triliun Doc: istimewa
Ket. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawa

JAKARTA – Pemprov Jakarta memiliki banyak aset yang tersebar dan belum seluruhnya dikuasai. Maka, penyerahan sertifikat tanah kemarin senilai 22,2 triliun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, bagaikan hadiah ulang tahun ke-499. Sertifikat diserahkan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6). Kini total aset yang tersertifikasi mencapai 124,2 triliun.

Sertifikat tersebut untuk taman, jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, kantor pemerintah, rumah dinas, rumah ibadah, sarana olahraga, dan SKKT. Total luas 85 hektare dengan nilai mencapai 22,2 triliun.

Penyerahan sertifikat kepada Pemprov ini sekaligus menjadi kado istimewa HUT ke-499 Jakarta. “Kita mendapatkan kado ulang tahun dari ATR/BPN,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Pramono menekankan, bagi Jakarta, sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi. Namun juga untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas aset daerah.

Dengan adanya ketertiban administrasi sertifikasi dan kepastian hukum ini akan membantu Pemprov dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan.

“Pemerintah Jakarta juga lebih tenang karena ada pegangan,” katanya. Sebelumnya, Pemprov telah menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai dengan nilai aset sekitar 102 triliun. Kini, total aset yang telah tersertifikasi dalam dua bulan terakhir mencapai sekitar 124,2 triliun.

“Pemerintah Jakarta menyampaikan terima kasih,” lanjutnya. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menyampaikan, penyerahan sertifikat kepada Pemprov ini merupakan bentuk komitmen negara dalam membangun tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel.

Bagi Kementerian ATR/BPN, penyerahan aset pemerintah ini memberikan kepastian hukum baik atas aset negara maupun aset daerah. Dengan begitu, dapat melindungi dari potensi sengketa konflik dan perkara pertanahan. “Yang sudah bersertifikat saja kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi belum bersertifikasi sama sekali,” ucap Ossy.

Selain itu, sertifikasi juga dilakukan untuk mencegah adanya kerugian keuangan negara karena tata kelolanya semakin akuntabel, semakin transparan, dan sudah memiliki kepastian hukum yang jelas. Ia berharap, sertifikasi aset negara dan pemda ini akan mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kemakmuran masyarakat Jakarta.

“Kementerian ATR BPN selalu menyambut baik ikhtiar baik pemerintah daerah untuk mengamankan aset-aset,” katanya. Sebagai kota yang memiliki peran strategis, menurutnya, Jakarta akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam melaksanakan tata kelola administrasi pertanahan.

Saat ini sebanyak 98,6 persen bidang tanah di Jakarta tercatat telah terdaftar dan lebih dari 80 persen di antaranya telah bersertifikat. “Ini merupakan capaian yang cukup progresif dibandingkan daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Ossy pun mendorong sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jakarta agar terus diperkuat untuk memberikan pelayanan publik di bidang pertanahan yang lebih baik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Respons Pemprov Atas Aduan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Perkuat Pe...
Megapolitan
Urban Farming Hapus Citra B...
Luar Negeri
Trump Yakin Teheran Izinkan...
Luar Negeri
Jepang Layangkan Protes ata...
Nasional
Pemerintah Perlu Percepat E...
Rona
Spider-Man: Brand New Day 2...
Luar Negeri
Setelah AGI, Dunia Harus Si...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.