Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur
📅 Rabu, 24 Jun 2026, 14:30 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Humas Kota Bandung
BANDUNG - Sebanyak 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur ditertibkan pada Rabu (24/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.
"Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan," ujar Wali Kota Farhan.
Ia memastikan, Pemerintah Kota Bandung mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penertiban. Namun, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap harus ditertibkan karena melanggar aturan. Selain itu, sesuai ketentuan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi bangunan liar tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Satpol PP, perangkat kewilayahan, dinas terkait, Forkopimcam, hingga unsur RT dan RW.
Ia menyebut, mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar," ujar Bambang.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Bandung telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemberian pemberitahuan hingga penerbitan surat peringatan.
Menurut dia, pendekatan persuasif menjadi kunci keberhasilan penertiban kali ini. Dengan pembongkaran secara mandiri, material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali oleh pemilik.
Bambang menututkan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai ketentuan.
Bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena telah mengalihfungsikan fasilitas umum.
"Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!