Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dibahas Singkat, DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

📅 Rabu, 10 Jun 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis

Menurut dia, hal itu merupakan hasil dari pembahasan yang sudah dilakukan secara bersama-sama, baik pemerintah maupun DPR. Adapun, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati menyepakati usia pensiun perwira tinggi bintang empat, yakni 60 tahun dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

“Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya,” kata Prasetyo. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
kj cup 26

Catatan Waktu Masih Terus Menjadi Fokus Ni Made

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Catatan Waktu Masih Terus M...
Daerah
UMKM Diharapkan Ikut Berkem...

Pemain Bertahan Ceko Direkrut PSIM Yogyakarta

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Bertahan Ceko Direkr...

Piala Presiden Menjadi Ajang Antara Membentuk Skuad Persebaya

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Presiden Menjadi Ajan...

Sisi Wisata Kesehatan Belum Digarap Serius  

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Sisi Wisata Kesehatan Belum...

Indonesia Masih Kekurangan Tenaga untuk Sektor Pariwisata

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Indonesia Masih Kekurangan ...

Jangan Terkeceh Hujan Ringan, Kemarau Masih Panjang

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Jangan Terkeceh Hujan Ringa...

Penyaluran KUR NTT Perlu Digenjot Lagi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Penyaluran KUR NTT Perlu Di...
Ada Demo di Empat Titik Kawasan Jakpus, Polisi Siagakan 687 Personel Gabungan

Ada Demo di Empat Titik Kawasan Jakpus, Polisi Siagakan 687 Personel Gabungan

24 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.