Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dibahas Singkat, DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

📅 Rabu, 10 Jun 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dibahas Singkat, DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang Doc: Antara
Ket. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibahas tidak begitu lama karena hanya ada 7 materi yang menjadi pembahasan.

Dia mengatakan bahwa pembahasan RUU itu sudah menempuh banyak rapat dengar pendapat. Dengan banyak 7 materi pembahasan, menurut dia, perubahan dalam RUU Polri itu sangat-sangat terbatas. “Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri,” kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).

Dia menjelaskan sejumlah materi pembahasan dalam perubahan UU Polri itu di antaranya soal tugas Polri untuk menyukseskan arah kebijakan presiden. Kemudian juga soal rekrutmen Polri, ada afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas yang bisa direkrut menjadi anggota Polri.

Selain itu, dia mengatakan bahwa RUU itu juga menyesuaikan batas usia pensiun bagi anggota Polri berbagai tingkatan. Untuk Bintara dan Tamtama usia pensiunnya menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi, berusia 60 tahun.

Lalu ada juga materi pembahasan penugasan Polri di luar struktur sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4 yang menyatakan bahwa ada tiga tugas Polri, yakni pemeliharaan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan adalah penegakan hukum.

“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi UU.

Kesepakatan itu didapat setelah fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator.

12 RDPU

Sebelum disetujui, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya mengatakan, penyusunan RUU Polri telah menerapkan asa partisipasi yang bermakna. Ia menyebut pihaknya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan publik.

Komisi III, imbuh Habib, juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, mengundang ahli dan pakar ilmu hukum hingga ilmu kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, serta kelompok mahasiswa untuk didengar pendapatnya.

Kemudian, Panja RUU Polri bersama pemerintah rampung membahas 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu disesuaikan dengan kebutuhan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • RAPBN 2027 di Depan Mata, Investor Menanti Jawaban Pemerintah soal Arah Ekonomi Indonesia
    Preview komentar:
    Sejalan dengan kehati-hatian fiskal yang disepakati Banggar DPR ...
  • El Nino Ancam Produksi Pangan, Pengelolaan Air dan Perlindungan Petani Perlu Diperkuat
    Preview komentar:
    Sejalan dengan rekomendasi penerapan climate-smart agriculture yang didorong ...
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival

PSIM Akan Menggunakan Penjaga Gawang Umur 16

4 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSIM Akan Menggunakan Penja...
Nasional
Fantastis! Prabowo Umumkan ...

Kudus Tuan Rumah Srikandai Merdeka Cup

9 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kudus Tuan Rumah Srikandai ...
Daerah
Waspada! Aktivitas Gunung S...

Real Madrid Mulai Berlaga Melawan Espanyol

14 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Real Madrid Mulai Berlaga M...

Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Sejahterakan Petani lewat P...

Masih Ada yang Ingat, Tanggal 14 Agustus Hari Apa

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Masih Ada yang Ingat, Tangg...
Nasional
Jadi Sorotan! Presiden Naik...
Luar Negeri
Belum Pernah Terjadi, AS Ra...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.