RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Politik
📅 Selasa, 04 Agu 2026, 03:07 WIB | Oleh: Ones
Doc: Antara
JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai dijadikan sebagai alat untuk menghabisi lawan politik. Selain itu, pengelolaannya bukan dilakukan oleh penyidik yang melakukan perampasan aset, tetapi oleh komite atau lembaga khusus.
“Jangan ini jadi alat baru ‘alat kekuasaan’ untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama,” jelas Advokat Juniver Girsang saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8).
Maka dari itu, dia meminta kejelasan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan perampasan dan mengelola aset dalam RUU itu. Menurut dia, jangan sampai aparat penegak hukum yang menyidik, juga mengelola aset hasil rampasan.
“Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola,” ucap Juniver.
Selain itu, menurut dia, penyusunan RUU Perampasan Aset juga perlu mengkaji keberhasilan negara-negara lain dalam meratifikasi aturan perampasan aset. Sepengetahuan dia, belum ada negara yang benar-benar berhasil meratifikasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita,” katanya.
Juniver mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur adanya lembaga atau komite khusus yang bertugas menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset hasil perampasan.
Dia mengatakan pelelangan tersebut harus dimasukkan ke kas negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Maka dari itu, lembaga atau komite diperlukan untuk melakukan hal tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Harus ada lembaga yang mengelola, menginventarisasi, dan melakukan pelelangan. Hasilnya masuk ke kas negara secara transparan,” kata Juniver.
Ia menilai pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Namun, dia mengingatkan agar Undang-Undang tersebut memiliki pengamanan yang memadai sehingga tidak mudah disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Negara tidak boleh dirugikan. Namun, kewenangan negara juga tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan orang-orang tertentu,” ujarnya.
Juniver mengharapkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum saat ini, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, ia meminta DPR dan pemerintah membahas setiap ketentuan secara mendalam, terutama terkait jenis tindak pidana, objek perampasan, hak pihak ketiga, dan mekanisme pengelolaan aset.
Untuk itu, dia pun mendukung kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset sepanjang proses penyusunannya tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat serta kepentingan negara. “Saya setuju RUU ini dibahas untuk kebaikan bangsa dan negara. Namun, objek, subjek, dan prosedurnya harus jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Juniver.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!