Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Digodok, Pengamat dan PERADI Ingatkan Jangan Sampai Harta Rakyat Ikut Dirampas

📅 Selasa, 08 Sep 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Perampasan Aset Digodok, Pengamat dan PERADI Ingatkan Jangan Sampai Harta Rakyat Ikut Dirampas Doc: Antara
Ket. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9).

Jakarta - Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho dan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disusun dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi ancaman terhadap harta yang diperoleh secara sah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9).

Hardjuno mengatakan dirinya mendukung pembentukan UU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana. Namun, mekanisme perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan negara untuk merampas aset tanpa proses hukum.

"Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel," kata Hardjuno dalam keterangannya.

Dalam forum tersebut, Hardjuno menyerahkan policy paper bertajuk "Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum".

Ia menawarkan konsep Progressive NCB–Legal Certainty Model yang dibangun atas tujuh prinsip, yakni penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, proporsionalitas, dan maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.

Menurut Hardjuno, negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal yang ditentukan secara jelas dalam undang-undang.

Ia juga menyoroti kesulitan masyarakat untuk mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita setelah seseorang terbebas dari status tersangka. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme pengembalian aset serta memberikan hak kepada masyarakat untuk menguji tindakan pemblokiran atau penyitaan melalui pengadilan.

"Aset yang dirampas harus dikelola secara transparan dan benar-benar digunakan bagi kepentingan publik," ujarnya.

Hardjuno menegaskan negara harus mampu memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya," ucapnya.

Jangan Disalahgunakan

Senada dengan Hardjuno, Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan berlebihan dan disalahgunakan aparat penegak hukum.

"Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya," kata Harris.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.