Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Digodok, Pengamat dan PERADI Ingatkan Jangan Sampai Harta Rakyat Ikut Dirampas

📅 Selasa, 08 Sep 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Perampasan Aset Digodok, Pengamat dan PERADI Ingatkan Jangan Sampai Harta Rakyat Ikut Dirampas Doc: Antara
Ket. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9).

Jakarta - Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho dan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disusun dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi ancaman terhadap harta yang diperoleh secara sah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9).

Hardjuno mengatakan dirinya mendukung pembentukan UU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana. Namun, mekanisme perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan negara untuk merampas aset tanpa proses hukum.

"Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel," kata Hardjuno dalam keterangannya.

Dalam forum tersebut, Hardjuno menyerahkan policy paper bertajuk "Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum".

Ia menawarkan konsep Progressive NCB–Legal Certainty Model yang dibangun atas tujuh prinsip, yakni penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, proporsionalitas, dan maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.

Menurut Hardjuno, negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal yang ditentukan secara jelas dalam undang-undang.

Ia juga menyoroti kesulitan masyarakat untuk mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita setelah seseorang terbebas dari status tersangka. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme pengembalian aset serta memberikan hak kepada masyarakat untuk menguji tindakan pemblokiran atau penyitaan melalui pengadilan.

"Aset yang dirampas harus dikelola secara transparan dan benar-benar digunakan bagi kepentingan publik," ujarnya.

Hardjuno menegaskan negara harus mampu memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya," ucapnya.

Jangan Disalahgunakan

Senada dengan Hardjuno, Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan berlebihan dan disalahgunakan aparat penegak hukum.

"Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya," kata Harris.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Ekonomi
IHSG Anjlok 4,31 Persen Usa...

Pemkot Bandung Resmikan RTH Pasirwangi

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung Resmikan RTH...
Megapolitan
BPBD: Tangerang Berpotensi ...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.