RUU Perampasan Aset Digodok, Pengamat dan PERADI Ingatkan Jangan Sampai Harta Rakyat Ikut Dirampas
📅 Selasa, 08 Sep 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho dan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disusun dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi ancaman terhadap harta yang diperoleh secara sah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9).
Hardjuno mengatakan dirinya mendukung pembentukan UU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana. Namun, mekanisme perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan negara untuk merampas aset tanpa proses hukum.
"Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel," kata Hardjuno dalam keterangannya.
Dalam forum tersebut, Hardjuno menyerahkan policy paper bertajuk "Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum".
Ia menawarkan konsep Progressive NCB–Legal Certainty Model yang dibangun atas tujuh prinsip, yakni penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, proporsionalitas, dan maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.
Menurut Hardjuno, negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal yang ditentukan secara jelas dalam undang-undang.
Ia juga menyoroti kesulitan masyarakat untuk mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita setelah seseorang terbebas dari status tersangka. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme pengembalian aset serta memberikan hak kepada masyarakat untuk menguji tindakan pemblokiran atau penyitaan melalui pengadilan.
"Aset yang dirampas harus dikelola secara transparan dan benar-benar digunakan bagi kepentingan publik," ujarnya.
Hardjuno menegaskan negara harus mampu memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya," ucapnya.
Jangan Disalahgunakan
Senada dengan Hardjuno, Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan berlebihan dan disalahgunakan aparat penegak hukum.
"Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya," kata Harris.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!