DPR Perlu Tata Penempatan Personel di Jabatan Sipil dalam RUU Polri
📅 Selasa, 26 Mei 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Komisi III DPR RI perlu mengatur tata penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar struktur Polri, pada pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Dia menyampaikan bahwa hal itu menjadi salah satu poin yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU, selain penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
“Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI,” kata Supratman saat rapat RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (25/5).
Selain itu, Menkum juga merekomendasikan agar DPR membahas dan mengatur penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
Menurut dia, peran Kompolnas juga perlu diperkuat, dengan meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan. Dia menilai bahwa UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!