Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Nasib 4 Juta Driver Ojol Terjawab, DPR Resmi Masukkan Legalitas Transportasi Online ke RUU LLAJ

📅 Rabu, 30 Sep 2026, 17:22 WIB | Oleh:
Nasib 4 Juta Driver Ojol Terjawab, DPR Resmi Masukkan Legalitas Transportasi Online ke RUU LLAJ Doc: ANTARA/HO-Kemenko PM
Ket. Ilustrasi - Para pengemudi ojek online mengikuti kegiatan "Literasi Keuangan, Safety Riding, dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pengemudi Ojek Online Tuli" di Jakarta, Senin (21/9).

JAKARTA - Komisi V DPR RI bersama Pemerintah menyepakati masuknya aturan pajak bagi perusahaan aplikator serta kejelasan status hukum transportasi berbasis digital dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). 

“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” kata dia dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).

Salah satu isu yang diakomodasi dalam RUU LLAJ ialah pengaturan dana pemeliharaan jalan dan pajak bagi angkutan umum.

Syaiful Huda menjelaskan UU LLAJ yang berlaku saat ini sudah mengatur dana preservasi jalan. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum dapat dilaksanakan secara optimal.

“Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Selain itu, DPR menilai, pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek berbasis aplikasi digital sudah saatnya diatur dalam undang-undang.

RUU LLAJ, imbuh dia, juga mengatur status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat serta pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus.

Jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi pengendara ojek maupun pengemudi taksi online diperkirakan sekitar 2–4 juta orang.

“Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik,” kata Syaiful menjelaskan urgensi pengaturan status keberadaan transportasi daring.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR ihwal pengaturan transportasi berbasis platform digital.

Adapun pengaturannya mencakup mekanisme penyelenggaraan, hak, dan kewajiban perusahaan aplikasi.

Regulasi baru itu juga direncanakan mengatur sanksi bagi perusahaan aplikasi yang tidak mengikuti program asuransi, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar ketentuan tarif, serta melanggar rencana kebutuhan kuota kendaraan bermotor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Ekonomi
BI-Pemerintah Kompak Benahi...
Luar Negeri
Flightradar24: Sanksi AS Pa...
Advertisement
Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.