Demi Sabu Gratis, Warga Rela Jadi Kurir Narkoba di Karawang
📅 Kamis, 14 Mei 2026, 17:37 WIB | Oleh: Tim PenulisTersangka DN sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari TL (DPO). Penangkapan kali ini merupakan ketiga kalinya mereka menerima barang dari pemasok yang sama.
Para pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan TL karena komunikasi mereka hanya melalui ponsel.
Kapolres menyampaikan, pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras tertentu.
"Jadi apapun alasannya, mereka yang terlibat tetap akan diproses secara hukum," katanya menegaskan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!