Demi Sabu Gratis, Warga Rela Jadi Kurir Narkoba di Karawang
📅 Kamis, 14 Mei 2026, 17:37 WIB | Oleh: Tim PenulisKarawang - Polres Karawang menemukan tren baru seseorang termotivasi jadi pengedar karena faktor ekonomi dan keinginan untuk mengonsumsi salah satu narkoba jenis sabu secara gratis.
"Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus narkoba periode Maret hingga 14 Mei 2026 di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Kamis (14/5).
Ia menjelaskan, selama periode itu, pihaknya membongkar 31 kasus narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu.
Disebutkan, atas keinginan mengonsumsi barang haram itu dengan gratis, mereka bersedia untuk menjadi kurir.
Kapolres menyebutkan, total narkotika yang disita sebagai barang bukti selama periode Maret hingga 14 Mei 2027 terdiri atas sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kilogram), sintetis 175,33 gram dan ekstasi 3 butir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyebut, barang bukti sebanyak itu berasal dari 31 kasus narkoba dengan 41 tersangka.
"Untuk psikotropika, kami mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 320 butir. Kemudian obat keras tertentu (OKT) ada enam kasus dengan delapan tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis," katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, kapolres menyoroti satu kasus sabu dengan berat di atas satu kilogram yang berhasil diungkap timnya pada Kamis ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial SD," kata dia.
Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih), dua buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Pengembangan dari penangkapan SD membawa petugas ke rumah seorang pelaku lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.
SD bertindak sebagai kurir sabu setelah mendapatkan pasokan narkotika dari saudara TL alias Godek yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dengan sistem tempelan.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta.
"Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta, yang kemudian dibagi antara SD dan DN," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!