Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Malang Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Kekerasan Terhadap Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu

📅 Sabtu, 09 Mei 2026, 15:46 WIB | Oleh:
Polres Malang Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Kekerasan Terhadap Wisatawan  Surabaya di Pantai Wedi Awu Doc: Istimewa
Ket. Salah satu kendaraan yang menjadi sasaran pengrusakan oleh pelaku di Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang baru-baru ini.

MALANG – Kepolisian Resor Malang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan kekerasan terhadap rombongan wisatawan di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang baru-baru ini.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, kasus tersebut melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya yang menginap di Lilis Cottage Pantai Wedi Awu. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y dengan peran berbeda dalam aksi perusakan kendaraan milik wisatawan, serta M yang diduga melakukan penghasutan.

"Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pelemparan batu dan mencoret-coret kendaraan yang digunakan para wisatawan," katanya, Jumat (8/5).

Menurut Taat, peristiwa bermula saat rombongan wisatawan menggelar acara hiburan musik pada Senin malam, dan diduga terdapat lagu dengan lirik bernuansa provokasi. Rekaman video kegiatan tersebut kemudian tersebar di sejumlah grup WhatsApp dan memicu reaksi warga.

“Video itu kemudian memicu reaksi negatif di media sosial hingga massa berkumpul dan bergerak menuju lokasi,” ungkap Taat.

Sekitar pukul 03.00 WIB, massa mendatangi area cottage dan situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi kekerasan, pemadaman listrik penginapan, serta pengrusakan sejumlah kendaraan.

"Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Pantai Wedi Awu ini secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujarnya. 

Kapolres mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk untuk mengetahui jumlah pasti massa yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut.

"Jumlahnya sekitar 100 tetapi ini masih perkiraan dengan melakukan identifikasi terhadap 12 titik CCTV. Lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa 20 orang," tuturnya.

Polisi menjerat tersangka A, Z, dan Y dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.

Kemudian, tersangka M dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan.

 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Bogor Kerahkan 190 Penyuluh...

Polda Metro Rilis 3 Kejahatan Utama

17 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Polda Metro Rilis 3 Kejahat...
Nasional
Investasi Berkelanjutan Per...
Luar Negeri
Bank Dunia Pangkas Target P...
Luar Negeri
Reformasi PBB Dinilai Mende...

Ketahanan Pangan Butuh Adaptasi Iklim

22 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Ketahanan Pangan Butuh Adap...
Shell dan Pertamina Kompak Pangkas Harga BBM Per 1 Juli 2026, Intip Siapa Paling Murah!

Shell dan Pertamina Kompak Pangkas Harga BBM Per 1 Juli 2026, Intip Siapa Paling Murah!

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.