Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DJP-Dukcapil Resmi Satukan Data, Siap-Siap Era Pajak Tanpa Celah

📅 Rabu, 30 Jul 2025, 17:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
DJP-Dukcapil Resmi Satukan Data, Siap-Siap Era Pajak Tanpa Celah Doc: ANTARA/HO-DJP
Ket. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Dukcapil Kendagri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di Gedung Cakti KPDJP Jakarta, Selasa (29/7/2025).

JAKARTA - Integrasi data kependudukan dan perpajakan adalah langkah strategis dan krusial dalam mewujudkan tata kelola negara yang modern dan adil. 

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada: kualitas data, sistem keamanan informasi, kesiapan infrastruktur digital, dan kemampuan pemerintah menjembatani transisi dengan edukasi publik yang masif.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan layanan perpajakan.

Kesepakatan itu diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi pada 29 Juli 2025.

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” kata Bimo dalam keterangan resmi DJP di Jakarta, Rabu.

Kerja sama tersebut mencakup validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Menurut Bimo, PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

Sebelumnya, DJP juga merilis Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang mengatur masing-masing 8 hak dan kewajiban pembayar pajak.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak.

Piagam itu, menurut Bimo, merupakan kodifikasi dari berbagai ketentuan undang-undang perpajakan, mulai dari UUD 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan undang-undang lainnya.

“Ini akan menjadi pedoman bagi tenaga-tenaga kami, penegakan hukum di seluruh kantor Indonesia, dan menjadi prinsip etik untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum dan adil,” ujar Bimo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.