Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengamat Hukum dan Pembangunan Pertanyakan Kasus Pagar Laut Bekasi Berhenti di Tersangka

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 03:55 WIB | Oleh:
Pengamat Hukum dan Pembangunan Pertanyakan Kasus Pagar Laut Bekasi Berhenti di Tersangka Doc: Dok. Pribadi

JAKARTA – Kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka terdiri dari mantan kepala desa, kepala desa aktif, perangkat desa, hingga petugas ukur dan operator komputer. Namun, tidak satu pun yang ditahan dengan alasan masih kooperatif.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai lambannya penanganan perkara ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Jangan sampai kasus ini berhenti hanya di penetapan tersangka. Publik menunggu kepastian hukum yang tegas, apalagi menyangkut aset negara dan akses masyarakat nelayan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (18/9).

Menurut Hardjuno, konstruksi perkara harus segera dipastikan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda. Pemalsuan dokumen sertifikat dapat dijerat Pasal 263 KUHP, sementara adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara seharusnya diproses dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai lex specialis.

Ia menegaskan bahwa perbedaan tafsir antara penyidik dan jaksa justru memperlambat penyelesaian kasus. “Berkas perkara tidak boleh bolak-balik terus. Koordinasi intensif antara Polri dan Kejaksaan mutlak diperlukan agar ada kepastian hukum,” kata Hardjuno.

Hardjuno menambahkan, secara normatif perkara ini sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Keadilan tidak boleh tertunda. Penundaan hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegasnya.

Ia menilai kasus pagar laut Bekasi bukan sekadar soal sengketa sertifikat, tetapi menyangkut tata kelola lahan pesisir yang strategis. “Kasus ini harus menjadi momentum membenahi tata kelola lahan agar lebih transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat kecil,” kata Hardjuno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Nasional
55 Juta Warga Pantura Teran...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.