Pengamat Hukum dan Pembangunan Pertanyakan Kasus Pagar Laut Bekasi Berhenti di Tersangka
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 03:55 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Pribadi
JAKARTA – Kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka terdiri dari mantan kepala desa, kepala desa aktif, perangkat desa, hingga petugas ukur dan operator komputer. Namun, tidak satu pun yang ditahan dengan alasan masih kooperatif.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai lambannya penanganan perkara ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Jangan sampai kasus ini berhenti hanya di penetapan tersangka. Publik menunggu kepastian hukum yang tegas, apalagi menyangkut aset negara dan akses masyarakat nelayan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (18/9).
Menurut Hardjuno, konstruksi perkara harus segera dipastikan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda. Pemalsuan dokumen sertifikat dapat dijerat Pasal 263 KUHP, sementara adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara seharusnya diproses dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai lex specialis.
Ia menegaskan bahwa perbedaan tafsir antara penyidik dan jaksa justru memperlambat penyelesaian kasus. “Berkas perkara tidak boleh bolak-balik terus. Koordinasi intensif antara Polri dan Kejaksaan mutlak diperlukan agar ada kepastian hukum,” kata Hardjuno.
Hardjuno menambahkan, secara normatif perkara ini sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Keadilan tidak boleh tertunda. Penundaan hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menilai kasus pagar laut Bekasi bukan sekadar soal sengketa sertifikat, tetapi menyangkut tata kelola lahan pesisir yang strategis. “Kasus ini harus menjadi momentum membenahi tata kelola lahan agar lebih transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat kecil,” kata Hardjuno.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!