Pertambangan Ilegal di Probolinggo Kena Penutupan Sementara
📅 Jumat, 14 Agu 2026, 16:03 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SPROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Satgas Tambang setempat menutup sementara kegiatan usaha pertambangan ilegal karena aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) itu tidak memiliki kelengkapan perizinan.
"Kami menutup sejumlah lokasi tambang yang tidak mampu menunjukkan kelengkapan perizinan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengawasan pertambangan sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dalam keterangannya di Probolinggo, Jumat.
Dikutip dari Antara, menurutnya, Tim Satgas sudah menyambangi delapan titik tambang MBLB yang tersebar di tiga kecamatan, yang lokasinya meliputi tiga titik di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto; kemudian satu titik di Desa Boto, Kecamatan Lumbang; selanjutnya dua titik di Desa Purut, Kecamatan Lumbang; serta dua titik di Desa Sumberkramat, Kecamatan Tongas.
"Hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya sejumlah lokasi yang bermasalah dari sisi legalitas. Beberapa tambang diketahui tidak dapat menunjukkan izin, sementara lokasi lainnya hanya mengantongi IUP eksplorasi. Kami juga menemukan aktivitas pertambangan yang izin IUP operasi produksinya telah berakhir," tuturnya.
Ia mengatakan tempat usaha pertambangan yang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan maka tim mengambil langkah dengan melakukan penutupan sementara terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penutupan dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan," katanya.
Penertiban tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menerima sejumlah laporan mengenai aktivitas pertambangan karena banyak pengaduan dari masyarakat dan pegiat lingkungan sehingga pemeriksaan lapangan menjadi langkah awal untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan.
"Pemerintah bersama Satgas Tambang tidak hanya melihat keberadaan izin, tetapi juga mencermati kesesuaian lokasi aktivitas dengan koordinat yang tercantum dalam perizinan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ugas menjelaskan bahwa kewenangan penutupan yang dimiliki pemerintah daerah dan Satgas Tambang berlaku terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin.
Penindakan juga dapat dilakukan terhadap aktivitas yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya berada di luar wilayah koordinat yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan melanjutkan langkah tersebut secara bertahap dengan menyasar lokasi-lokasi pertambangan lain yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan karena tambang ilegal sudah sangat merisaukan, terutama dampak lingkungannya.
Usai penutupan, tim akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap hasil pemeriksaan di lapangan. Sementara pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan yang ditemukan bermasalah.
"Hal itu komitmen Pemkab Probolinggo dalam memperkuat tata kelola pertambangan. Selain memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, pengawasan juga diarahkan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!