Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

620 Burung Liar Ilegal Digagalkan di Bakauheni, Karantina Lampung Bongkar Modus Penyelundupan

📅 Sabtu, 09 Mei 2026, 06:00 WIB | Oleh:
620 Burung Liar Ilegal Digagalkan di Bakauheni, Karantina Lampung Bongkar Modus Penyelundupan Doc: Antara Foto
Ket. Petugas Karantina Lampung dan pihak terkait sedang memperlihatkan hasil pengungkapan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung. Bandarlampung, Jumat (8/5).

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) bersama tim gabungan kembali berhasil mengungkap aksi penyelundupan 620 satwa liar jenis burung tak berdokumen di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

"Ratusan burung tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan karena disembunyikan rapat di area toilet dan bagian belakang kabin bus guna menghindari pemeriksaan petugas," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan kasus ini terungkap pada malam sekitar pukul 20.35 WIB setelah petugas menerima informasi ada kendaraan diduga mengangkut satwa liar menuju Pelabuhan Bakauheni.

Sekitar pukul 21.00 WIB, bus yang dicurigai berhasil ditemukan di pintu masuk pelabuhan saat berada di antrean kendaraan penyeberangan.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi burung hidup yang disembunyikan di ruang sempit bagasi dan kabin bus," kata dia.

Ia mengatakan, dari hasil pendataan, total terdapat 620 ekor burung yang terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Jalak Kerbau 220 ekor, Ciblek 170 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 54 ekor, Kepodang 44 ekor, Poksai Mandarin 36 ekor, Burung Madu Pengantin 25 ekor, Burung Madu 25 ekor, Cipoh 20 ekor.

Kemudian ada Murai Air 9 ekor, Pelatuk 8 ekor, Prenjak 4 ekor, Gelatuk 2 ekor, Ekek Layongan 2 ekor, dan Cucak Kopi 1 ekor.

"Dua ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi, yakni Ekek Layongan yang masuk daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata dia.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan sopir, ratusan burung tersebut dimuat dari sebuah agen di Palembang sekitar pukul 15.00 WIB dan rencananya akan dikirim ke wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur, kepada seseorang berinisial Z.

“Sopir mengaku menerima upah Rp2 juta untuk membawa seluruh burung itu ke Pulau Jawa,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano menilai penyitaan ini menunjukkan ancaman terhadap populasi burung liar Sumatera masih sangat tinggi, terutama akibat tingginya permintaan pasar burung di Pulau Jawa.

“Burung-burung Sumatera terus mendapatkan tekanan akibat skala perdagangan ilegal yang sangat masif sehingga mereka dihadapkan pada krisis populasi,” kata dia.

Ia mengungkapkan, beberapa jenis burung bahkan mulai sulit ditemukan di alam liar akibat tingginya angka perburuan dan perdagangan ilegal, seperti tangkar ongklet dan cica daun Sumatera.

Berdasarkan data FLIGHT, sedikitnya 300 ribu burung asal Sumatera telah disita petugas saat hendak diperdagangkan secara ilegal ke Pulau Jawa dalam delapan tahun terakhir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
JD Vance Tunda Perjalanan k...
Daerah
Bulog Timika: Stok Beras Am...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.