Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Zero ODOL Berlaku 2027, Pelanggar Siap Didenda

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh:
Zero ODOL Berlaku 2027, Pelanggar Siap Didenda Doc: antara
Ket. Penertiban Angkutan Barang - Masa Toleransi ODOL Berakhir, Penindakan Dimulai

JAKARTA – Pemerintah akan memperketat penegakan aturan Over-Dimension Over-Load (ODOL) mulai 1 Januari 2027 dengan mengakhiri masa toleransi terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan. Kebijakan ini menuntut pelaku usaha angkutan barang segera menyesuaikan armada dan operasionalnya.

Penertiban terhadap pelanggaran dimensi dan muatan angkutan barang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan menjaga kualitas infrastruktur jalan. Jika pelanggaran tetap terjadi, pemerintah akan memberlakukan sanksi berupa denda.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan pemerintah telah meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB) sebagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan daya angkut atau ODOL.

“Hingga akhir Desember 2026, pemerintah masih memberikan masa sosialisasi, di mana kendaraan yang terdeteksi melanggar akan terlebih dahulu mendapat peringatan. Mulai 1 Januari 2027, pelanggaran ODOL masuk tahap penegakan hukum dan pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan,” jelas Aan di Jakarta awal pekan ini.

Kendaraan yang terbukti melanggar akan dikirimkan surat tilang dan perkaranya diproses melalui persidangan untuk menentukan besaran denda. Sejak surat tilang diterbitkan, pelanggar wajib membayar uang titipan 500 ribu rupiah. Aan menegaskan nominal tersebut bukan denda final, melainkan uang titipan untuk proses hukum.

“Jika hasil persidangan menetapkan denda kurang dari 500 ribu rupiah, kelebihannya akan dikembalikan kepada pelanggar,” ujarnya.

Penasihat Ahli Kapolri Edi Saputra Hasibuan mengatakan Korlantas Polri sedang mematangkan implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan berlaku pada awal 2027. Persiapan dilakukan melalui analisis dan evaluasi (anev) yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo bersama jajaran kepolisian untuk memastikan kesiapan penerapan kebijakan secara nasional.

Edi menegaskan, persoalan ODOL tidak hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. “Kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih dapat mengganggu stabilitas kendaraan, memperpanjang jarak pengereman, mempercepat kerusakan jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya.

Penerapan Zero ODOL akan dilakukan melalui pencegahan sejak dini dan penegakan hukum tegas setelah aturan berlaku. Untuk mencapai kondisi angkutan barang yang lebih tertib pada 2027, Edi menekankan pentingnya persiapan sejak sekarang melalui penguatan sosialisasi, edukasi, dan pendekatan kepada pengemudi.

Pemanfaatan Teknologi

Pada kesempatan terpisah, Ketua Forum Transportasi Logistik MTI Suharto Abdul Majid menilai pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kendaraan angkutan barang, terutama ETLE di jalan tol, sudah menjadi kebutuhan karena jumlah petugas tidak sebanding dengan banyaknya kendaraan yang harus diawasi. Jalan tol dinilai strategis karena banyak kendaraan logistik menggunakannya untuk mempercepat distribusi, sehingga teknologi pemantauan dapat mempercepat identifikasi kendaraan ODOL.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ALFI Trismawan Sanjaya mengatakan ETLE HUB lebih berperan sebagai instrumen penegakan kebijakan lalu lintas. Seluruh anggota ALFI disebut telah mengikuti regulasi yang berlaku, didorong tuntutan pemilik barang dan industri manufaktur terhadap kepatuhan serta kelancaran distribusi.

Menurut Trismawan, efektivitas ETLE HUB perlu didukung ekosistem regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi kendaraan dan kebutuhan distribusi. Penegakan terhadap pelanggaran tetap penting, tetapi aturan juga perlu memberi ruang bagi inovasi untuk meningkatkan efisiensi logistik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
Luar Negeri
PM Swedia Pilih Mundur Dite...
Luar Negeri
Korsel Tolak Rem Kemajuan AI
Advertisement
KKP Pindahkan Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang ke Cirebon, Ada Apa di Baliknya?

KKP Pindahkan Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang ke Cirebon, Ada Apa di Baliknya?

17 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.