Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karantina Lampung gagalkan penyeludupan satwa liar kura-kura dan ular

📅 Minggu, 20 Apr 2025, 15:55 WIB | Oleh:
Karantina Lampung gagalkan penyeludupan satwa liar kura-kura dan ular Doc: ANTARA/HO-Karantina Lampung
Ket. Petugas Balai Karantina Lampung memperlihatkan kura-kura dari aksi penyelundupan satwa liar di Bandarlampung, Minggu (20/4).

Bandarlampung -- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura, yang dibawa menggunakan jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami berhasil gagalkan pengiriman satwa liar kura-kura sebanyak 215 ekor dan ular lima ekor dalam bentuk paket," kata Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Minggu.

Ia menjelaskan, penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura tersebut berhasil digagalkan saat Tim Balai Karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin.

"Saat pemeriksaan rutin, petugas kami mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa yang kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian isi paket,” kata dia.

Setelah paket dibuka, lanjut dia, petugas mendapati enam paket yang berisikan kura-kura dan 1 paket berisikan ular dari berbagai jenis.

"Dari label paket diketahui satwa tersebut berasal dari Jambi dan akan dibawa menuju Pangandaran dan DKI Jakarta. Rincian isi paket tersebut yakni 213 ekor kura-kura ambon dan 2 ekor kura-kura matahari, kemudian juga lima ekor ular dengan jenis satu ekor ular sanca, ular viper kuning, ular tanah, ular king cobra, dan ular cobra," kata dia.

Donni mengatakan bahwa ke semua kura-kura dan ular tersebut dilakukan penahanan sebab tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di Propinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.

“Perlu diketahui pengiriman satwa antar area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata dia.

Dia pun mengatakan, seluruh satwa yang disita saat ini telah diserahkan kepada BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan di tempat penampungan sementara untuk mendapatkan perawatan.

"Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak pengirim dan penerima paket, dan keterangan lebih lanjut dari pihak ekspedisi," kata dia.

Kepala Karantina Lampung itu pun menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk menutup celah penyelundupan satwa ilegal.

“Kami berharap masyarakat dan berbagai pihak untuk ikut memberantas penyelundupan atau perdagangan satwa liar yang dapat merusak ekosistem kita,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.