Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Kembali Coreng Dunia Pendidikan
📅 Jumat, 17 Apr 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim PenulisSUMEDANG - Dunia pendidikan di Indonesia kembali tercoreng dengan adanya kasus pelecehan seksual di kampus. Kali ini, Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Rektor Unpad Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menegaskan kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual serta akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan. Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, serta memprioritaskan kepentingan dan keselamatan korban,” ujarnya di Sumedang, Kamis (16/4).
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan setelah pihak kampus menerima laporan lengkap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu guru besar tersebut.
Selain menonaktifkan dosen tersebut, Unpad juga membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta unsur Senat Fakultas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan bahwa kampus tetap mengedepankan kehati-hatian dalam proses pembuktian agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, meskipun keberpihakan tetap diberikan kepada korban.
Ia menegaskan apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, Unpad akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kampus juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk sivitas akademika untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dugaan Pelecehan di FH UI
Sebelumnya, kasus serupa juga mengguncang publik Tanah Air setelah adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak kasus tersebut agar ditangani secara hukum.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu di Jakarta, Rabu (15/4).
Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus ini karena kampus semestinya menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender.
Kasus tersebut, ujar dia, menunjukkan adanya persoalan serius, tidak hanya secara etik individu, tetapi juga sistemik di lingkungan pendidikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!