Kedaulatan Udara RI Jadi Prioritas Strategis
📅 Selasa, 14 Apr 2026, 03:08 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Antara
Jakarta – Kedaulatan udara merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan keamanan negara. Indonesia menempatkan pengelolaan serta pengawasan ruang udara sebagai prioritas strategis yang tidak dapat dikompromikan, terutama dalam menghadapi dinamika kerja sama internasional di bidang pertahanan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kebijakan akses penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Ia menilai isu tersebut sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kedaulatan negara, sehingga setiap kebijakan harus melalui prosedur yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan nasional.
“Komisi I DPR RI senantiasa memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia,” kata Dave di Jakarta, Senin (13/4).
Seperti dikutip dari Antara, pernyataan tersebut disampaikan merespons kabar mengenai perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyebut adanya kebebasan penuh bagi pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia. Namun, Dave menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia memiliki aturan ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Oleh karena itu, setiap perubahan mekanisme izin, terlebih yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas.
“DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepentingan Nasional
Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa otoritas ruang udara Indonesia sepenuhnya berada di bawah kendali negara.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” kata Rico.
Ia menjelaskan, setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain telah melalui perhitungan matang dan harus mengutamakan kepentingan nasional serta sesuai dengan hukum nasional maupun internasional.
Jika suatu kerja sama dinilai tidak menguntungkan, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menolak serta tetap memegang kendali atas wilayah kedaulatan.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!