Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal, Kemenhub Tingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim

📅 Rabu, 10 Jun 2026, 16:25 WIB | Oleh:
Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal, Kemenhub Tingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan Konsultasi Publik (Public Hearing) terkait Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan Kapal di Jakarta, Selasa (9/6). Penyusunan regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk menggantikan dua peraturan yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade, yakni PM. 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan, serta PM. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud. Dalam sambutannya, Dirjen Masyhud menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kedua regulasi tersebut kerap menemui berbagai tantangan, antara lain karakteristik khas tiap-tiap perairan pandu yang membutuhkan layanan spesifik, implementasi pelayanan oleh operator penerima pelimpahan yang belum optimal, serta tantangan dalam aspek pembinaan dan pengawasan.

Momentum penyesuaian ini sangat tepat seiring dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi di bidang maritim serta telah disahkannya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

“Reformasi hukum ini mendorong untuk segera mengharmonisasikan aturan turunannya agar tetap relevan dengan tuntutan zaman, termasuk dalam mengadopsi kemajuan pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran,” ujar Masyhud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Masyhud turut menyampaikan arahan terkait pembenahan internal, termasuk perbaikan tata kelola regulasi, khususnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal.

"Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya membangun tata kelola yang baik dan berintegritas serta menjadikan regulasi sebagai instrumen pelayanan publik yang transparan dan profesional di bidang pemanduan dan penundaan kapal," tegasnya.

Melalui Public Hearing ini, pihaknya berharap regulasi baru yang akan disahkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pelayaran, sekaligus menciptakan ekosistem bisnis maritim yang bersih, transparan, dan berdaya saing internasional.

Sebagai langkah konkret pencegahan dan penguatan regulasi, kegiatan ini tidak hanya mengundang para pelaku usaha, asosiasi maritim, tetapi juga menggandeng kementerian terkait dan aparat penegak hukum.

“Keterlibatan instansi penegak hukum dan kementerian teknis lainnya sangat penting agar kita memperoleh masukan substantif yang holistik, baik dari sudut pandang kebutuhan teknis operasional, optimalisasi pendapatan negara, hingga kepatuhan terhadap aspek penegakan hukum guna menghasilkan regulasi yang kredibel dan sesuai kebutuhan,” pungkas Dirjen Masyhud.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Daftar Produk Usang Apple, Ada iPhone X dan MacBook Pro 15, Siap-siap Sulit Layanan Perbaikan!
    Preview komentar:
    Kami pakai Apple bukan utk diperbaiki, rusak buang, ...
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Breaking! BMKG Ingatkan Ancaman Tsunami hingga 3 Meter di NTT, NTB dan Sulsel

Breaking! BMKG Ingatkan Ancaman Tsunami hingga 3 Meter di NTT, NTB dan Sulsel

15 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.