DPR Sebut TNI Perlu Jelaskan soal Status Siaga 1
📅 Senin, 09 Mar 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu memberikan keterangan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik, mengenai isu status Siaga 1.
Menurut dia, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik. Terlebih lagi, kata dia, ada perbedaan pernyataan di tubuh militer itu sendiri soal Siaga 1.
“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (8/3).
Menurut dia, status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit, yang dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan.
Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, dia menjelaskan bahwa TNI mengenal tiga tingkat kesiapan, yaitu Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan, Siaga 3 merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus. Siaga 2 menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Biasanya sebagian kekuatan sudah dalam kondisi stand by, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa status Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista sudah disiapkan, serta logistik perorangan telah dipersiapkan.
Umumnya, kata dia, prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menegaskan bahwa penerapan status siaga TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR, karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit. Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Perkuat Ketahanan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa langkah TNI meningkatkan status kesiapsiagaan menjadi Siaga 1 mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan nasional.
Dia menilai hal itu juga menunjukkan kesigapan aparat pertahanan menghadapi dinamika global, sekaligus memberikan ketenangan bagi masyarakat bahwa negara hadir dengan penuh tanggung jawab. Pasalnya, perkembangan di Timur Tengah saat ini menuntut kewaspadaan.
“Komisi I DPR RI memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan bangsa,” kata Dave, Minggu.
Dia mengatakan sinergi antara TNI, Kementerian Pertahanan, dan Komisi I DPR RI menjadi fondasi penting agar setiap langkah yang ditempuh tetap sejalan dengan kepentingan rakyat, dijalankan secara terbuka, dan mampu menumbuhkan kepercayaan publik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!