Dana Otsus Aceh Berpotensi Diperpanjang Seperti Papua, Pemerintah Perketat Pengawasan
📅 Selasa, 14 Apr 2026, 11:00 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan implementasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) di sejumlah daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah dengan status kekhususan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri usai mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Rapat itu membahas perkembangan Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan berbagai aspek terkait pelaksanaan kebijakan Otsus di daerah. Mulai dari landasan regulasi, kelembagaan, hingga capaian pembangunan berdasarkan data makro yang tersedia.
"Saya sampaikan juga situasi bagaimana kekhususan daerah-daerah itu secara undang-undang, apa yang sudah dibuat, kelembagaan, kemudian juga regulasi, kemudian capaian pembangunan dari data-data makro yang ada, dan apa yang kita kerjakan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut," katanya.
Hasil rapat mencatat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian bersama antara pemerintah dan DPR. Salah satunya adalah dorongan agar pengawasan dan pembinaan terhadap daerah Otsus semakin diperkuat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan di daerah khusus dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat. Selain itu, percepatan pembangunan juga menjadi target utama dari penguatan pengawasan ini.
Komisi II DPR RI juga mendorong optimalisasi peran Badan Percepatan Pembangunan Papua. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut secara lebih signifikan.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Bahkan, terdapat usulan agar skema pendanaan tersebut dapat diperpanjang seperti yang berlaku di Papua.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Mendukung mengenai masalah anggaran Otonomi Khusus di Aceh, yang 20 tahun. Mulai tahun 2008, [selama] 15 tahun adalah dua persen dari DAU nasional. Kemudian lima tahun berikutnya, 2003-2027, itu satu persen dana dari DAU nasional. Itu dapat diperpanjang seperti halnya Papua," jelasnya.
Namun, keputusan terkait perpanjangan tersebut masih bergantung pada sejumlah faktor penting. Salah satunya adalah kemampuan keuangan negara yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan anggaran.
Selain itu, dinamika geopolitik global juga turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi stabilitas fiskal nasional.
Aceh sendiri saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dampak bencana alam seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kondisi ini memperkuat urgensi dukungan anggaran guna mempercepat pemulihan dan pembangunan daerah.
"Sekali lagi, ini semua tergantung dari kesepakatan pemerintah dengan DPR nantinya. Apakah revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh dilakukan, dan kemudian semua sangat tergantung dari kapasitas keuangan negara," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!