Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Soroti Gaji PPPK Telat Dibayar, Pemerintah Siapkan 3 Skema Fiskal

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 17:20 WIB | Oleh:
DPR Soroti Gaji PPPK Telat Dibayar, Pemerintah Siapkan 3 Skema Fiskal Doc: ANTARA
Ket. Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyambut baik langkah pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyambut baik langkah pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, kepastian dukungan fiskal tersebut penting untuk mengakhiri keresahan para PPPK yang masih menghadapi keterlambatan pembayaran gaji di sejumlah daerah.

Tiga skema yang disiapkan pemerintah terdiri atas efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada daerah, serta pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila efisiensi dan dukungan DBH belum mencukupi. Indrajaya menilai mekanisme berlapis tersebut harus benar-benar diterapkan di lapangan agar persoalan pembayaran gaji PPPK dapat segera diselesaikan.

"Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan," kata Indrajaya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Politisi Fraksi PKB tersebut menyebut dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun dalam bentuk tambahan DAU.

Menurut Indrajaya, dukungan fiskal tersebut harus diarahkan untuk memastikan pemerintah daerah mampu memenuhi seluruh kewajibannya. Salah satu prioritasnya adalah memastikan pembayaran gaji PPPK tidak kembali mengalami keterlambatan yang dapat membebani pegawai dan keluarganya.

"Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut," tegasnya.

Indrajaya menyoroti masih adanya PPPK yang belum menerima hak gaji di sejumlah daerah. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji, bahkan sebagian di antaranya mengalami keterlambatan hingga lima bulan.

Persoalan serupa juga terjadi di daerah lain. Di Karawang, ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan dilaporkan belum menerima gaji untuk periode Januari-Februari 2026, sedangkan di Palopo sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.

Indrajaya menilai keterlambatan pembayaran tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi pemerintahan. Menurutnya, gaji merupakan hak pegawai yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan mereka dan keluarga.

"Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan," tuturnya.

Karena itu, Indrajaya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap daerah yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK. Pemetaan tersebut mencakup identifikasi daerah yang mengalami kendala, besaran kebutuhan anggaran, hingga kepastian waktu pembayaran hak pegawai.

"Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan," kata Legislator Dapil Papua Selatan itu.

Ia menegaskan PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik di daerah. Karena itu, kepastian pembayaran gaji dan kesejahteraan PPPK harus menjadi perhatian dalam agenda reformasi birokrasi sekaligus penguatan pemerintahan daerah.

Indrajaya berharap tiga skema dukungan fiskal yang telah disiapkan pemerintah tidak berhenti pada kebijakan di tingkat pusat. Implementasi yang cepat dan tepat sasaran diperlukan agar PPPK di berbagai daerah memperoleh kepastian atas hak mereka serta dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan lebih tenang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.