Setoran Parkir Menguap Begitu Saja, Pemkab Batang Pelototi Kantong Parkir Tanpa Izin!
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 20:50 WIB | Oleh: AlfredBATANG - Pemerintah Kabupaten Batang memperketat pengawasan di sejumlah lokasi parkir insidentil menyusul ditemukannya marak kantong parkir tanpa surat perintah kerja (SPK) resmi, Kamis (13/8).
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Agung Widodo di Batang, Kamis, mengatakan bahwa temuan kantong parkir tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) resmi ini berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
"Fenomena pengelolaan parkir swadaya oleh kelompok tertentu itu dinilai masif setiap kali tradisi bergulir namun selama ini luput dari pencatatan fiskal akibat tidak adanya dasar hukum operasional," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya masih fokus pada verifikasi lapangan dan pendataan volume kendaraan yang memanfaatkan jasa parkir di luar ekosistem pengelola resmi bersertifikat.
"Kami mencoba mendata dulu, kira-kira berapa jumlah kendaraan yang parkir di Alun-Alun di luar pengelola yang memiliki SPK," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, setelah dilakukan pemetaan dan kajian regulasi rampung, pihaknya akan merangkul para pengelola lokal untuk merumuskan skema kerja sama yang sesuai dengan koridor hukum guna mentransformasi praktik swadaya menjadi kontribusi fiskal yang terukur dan transparan.
"Setelah pemetaan rampung, kami akan bertemu para pengelola lokal untuk merumuskan mekanisme yang sesuai aturan. Kami tidak gegabah menarik retribusi," katanya.
Ia mengatakan rencana penataan ekosistem parkir insidentil ini tidak hanya terbatas di Alun-Alun Batang saja tetapi di lokasi lainnya seperti kawasan Dracik yang juga sering menjadi episentrum parkir dadakan saat terjadi konsentrasi massa dan kegiatan keramaian.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Implementasi di lapangan nantinya akan melibatkan koordinasi lintas instansi serta sinergi dengan kelurahan yang memegang kewenangan teritorial atas lokasi-lokasi parkir tersebut," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!