Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Audiensi ke DPR, SP PLN: Jangan Korbankan Pekerja Demi Efisiensi BUMN

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 20:32 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Audiensi ke DPR, SP PLN: Jangan Korbankan Pekerja Demi Efisiensi BUMN Doc: istimewa
Ket. Ketua Umum DPP SP PLN, Muhammad Abrar Ali (kanan) bersalaman dengan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di sela sela penyampaian pandangan resmi dalam audiensi Pimpinan DPR RI dengan elemen serikat pekerja dan serikat buruh nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8)

JAKARTA — Serikat Pekerja PT PLN (Persero) bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) menyampaikan pandangan resmi dalam audiensi Pimpinan DPR RI dengan elemen serikat pekerja dan serikat buruh nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari. 

Forum ini merupakan bagian dari proses partisipasi publik dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan tenggat penyelesaian sebelum 31 Oktober 2026.

Ketua Umum DPP SP PLN, Muhammad Abrar Ali yang juga ditunjuk sebagai Koordinator FORKOM SP BUMN, hadir mewakili serikat-serikat pekerja BUMN — yang di dalamnya terdapat 62 entitas BUMN yang tergabung dalam forum tersebut.

Membuka pernyataannya, Abrar menempatkan forum tersebut sebagai ruang pewarisan pengalaman antargenerasi gerakan pekerja. Ia menyapa para tokoh buruh senior yang hadir dengan metafora yang kemudian menjadi sorotan ruangan.

"Yang kami muliakan para tokoh buruh, para punggawa — kalau dalam drama Cina ini tingkat kultivasinya sudah level dewa. Bagi kawan-kawan yang muda-muda, kesempatan ini sangat penting untuk belajar bagaimana saudara-saudara kita memperjuangkan nasib kita semua," 

Metafora kultivasi tersebut terangnya bukan sekadar ornamen retoris. Ia menandai satu argumen pokok: perjuangan legislasi ketenagakerjaan adalah proses berlapis dan berjangka panjang, yang capaiannya hanya dapat dijaga bila pengetahuan, yurisprudensi, dan pengalaman advokasi generasi sebelumnya diteruskan secara utuh kepada generasi berikutnya.

Pijakan Konstitusional

Abrar menjelaskan dasar hukum keterlibatan serikat pekerja BUMN dalam agenda legislasi ketenagakerjaan nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang BUMN — hingga perubahan keempat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 — pekerja BUMN diperintahkan tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan inilah yang menjadi landasan SP PLN turut mengajukan permohonan uji materiil bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS).

"Kami itu pernah ditanya oleh Kementerian BUMN: SP PLN ngapain ikut-ikut judicial review? Karena diperintah oleh Undang-Undang BUMN, maka kami ikut. Ada hak konstitusional yang menurut kami berpotensi dirugikan — bukan hanya karyawan BUMN, tetapi juga pekerja alih daya di lingkungan BUMN,"papar dia

Kembalinan Pembatasan Core dan Non-Core Business

Substansi utama yang diusulkan SP PLN dan FORKOM SP BUMN adalah pemulihan pembatasan alih daya berbasis pembedaan core dan non-core business, sebagaimana pernah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian dihapus.

Abrar membangun argumennya dari definisi hubungan industrial itu sendiri: hubungan industrial terbentuk dalam proses produksi barang dan/atau jasa. Dengan logika tersebut, setiap pekerjaan yang bila tidak ada pekerjanya atau ditinggalkan pekerjanya akan mengganggu proses produksi barang dan/atau jasa termasuk kategori core business, dan karenanya tidak dapat dialihdayakan. "Kalau ini terealisasi, satu janji Bapak Presiden terimplementasi, yaitu penghapusan outsourcing,"ucap dia

Poin ketiga yang disampaikan Abrar bersifat metodologis dan ditujukan langsung pada kualitas produk legislasi. Ia mengingatkan agar pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 maupun putusan-putusan MK sebelumnya tidak ditinggalkan dalam perumusan norma baru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Targetkan Peningkatan Utilisasi Industri Kopi pada 2029
    Ulasan artikel ini menyajikan peta jalan yang sangat ...
  • Ekonomi Tiongkok Makin Ngebut! Ekspor-Impor Melonjak pada Agustus, Didukung Ledakan Industri AI
    Melihat lonjakan ekspor Tiongkok di sektor AI dan ...
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
Olahraga
Inilah Daftar Lengkap Nomin...
Megapolitan
Sebaran Abu Vulkanik Terpan...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp92.400/...

PVMBG: Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
PVMBG: Gunung Anak Krakatau...
Advertisement
PVMBG: Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi

PVMBG: Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.