Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 09:33 WIB | Oleh: Tim PenulisKUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan pengelolaan objek wisata Taman Krida kepada pihak swasta melalui skema sewa selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
"Pengelolaan oleh pihak swasta berlaku mulai awal Agustus 2026, setelah sebelumnya tercapai kesepakatan nilai sewa dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga yang nantinya mengelola kawasan objek wisata milik pemkab tersebut," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Rabu (12/8).
Ia mengungkapkan kesepakatan nilai sewa setiap tahunnya sebesar Rp677 juta. Sedangkan penandatanganan perjanjian sewa menyewa berlangsung pada 31 Juli 2026.
Pihak ketiga yang menyewa, kata dia, juga memiliki perencanaan untuk melakukan pengembangan kawasan wisata yang memiliki luas sekitar 17.000 meter persegi atau 1,7 hektare.
Selain memperbaiki sejumlah fasilitas yang tersedia, objek wisata yang berlokasi di Jalan GOR Wergu Wetan Kudus itu juga akan ditambah wahana permainan, kafe, dan taman lampion.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia berharap dengan diserahkannya pengelolaan kepada pihak swasta, maka bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus, karena selama ini pemasukan dari retribusi Taman Krida sangat kecil.
Bahkan, kata Halil, pemasukannya untuk membiayai operasional kawasan wisata tersebut tidak mencukupi, sehingga dengan nilai sewa sebesar Rp677 juta tentu lebih menguntungkan dibandingkan dengan pemasukan selama ini.
Misal, realisasi PAD Taman Krida Wisata tahun 2025 saja tercatat hanya Rp117,69 juta, meliputi tiket masuk Rp90,64 juta dan water pool Rp27,05 juta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait dengan tarif retribusi masuk kawasan tersebut, imbuh Halil, diserahkan kepada pihak ketiga.
"Mudah-mudahan, objek wisata tersebut semakin maju dan menjadi salah satu destinasi wisata andalan di tengah Kota Kudus," ujarnya.
Objek Wisata Taman Krida tersebut, kini dalam tahap perbaikan oleh pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah mengungkapkan pihak ketiga yang menyewa Taman Krida direncanakan membayar uang sewa dengan grace period atau kelonggaran waktu tiga bulan.
"Setelah itu, mereka membayar seluruhnya. Meskipun investor juga punya hak untuk mengajukan keringanan atau diskon karena pada periode pertama mereka investasi cukup besar," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
13 Aug 2026, 10:08 WIB.
Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga bulan kepada investor menunjukkan iklim investasi yang sehat dan suportif dari Pemkab Kudus, di mana skema kemitraan semacam ini sangat krusial untuk memastikan pihak pengelola dapat mengalokasikan modal awalnya secara maksimal pada perbaikan teknis maupun penambahan wahana baru sebelum dibebani oleh kewajiban operasional tahunan yang telah disepakati.
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!