Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 09:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta Doc: ANTARA
Ket. Objek Wisata Taman Krida yang ada di Jalan GOR Wergu Wetan Kudus, Jawa Tengah, tertutup rapat karena sedang ada renovasi.

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan pengelolaan objek wisata Taman Krida kepada pihak swasta melalui skema sewa selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

"Pengelolaan oleh pihak swasta berlaku mulai awal Agustus 2026, setelah sebelumnya tercapai kesepakatan nilai sewa dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga yang nantinya mengelola kawasan objek wisata milik pemkab tersebut," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Rabu (12/8).

Ia mengungkapkan kesepakatan nilai sewa setiap tahunnya sebesar Rp677 juta. Sedangkan penandatanganan perjanjian sewa menyewa berlangsung pada 31 Juli 2026.

Pihak ketiga yang menyewa, kata dia, juga memiliki perencanaan untuk melakukan pengembangan kawasan wisata yang memiliki luas sekitar 17.000 meter persegi atau 1,7 hektare.

Selain memperbaiki sejumlah fasilitas yang tersedia, objek wisata yang berlokasi di Jalan GOR Wergu Wetan Kudus itu juga akan ditambah wahana permainan, kafe, dan taman lampion.

Ia berharap dengan diserahkannya pengelolaan kepada pihak swasta, maka bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus, karena selama ini pemasukan dari retribusi Taman Krida sangat kecil.

Bahkan, kata Halil, pemasukannya untuk membiayai operasional kawasan wisata tersebut tidak mencukupi, sehingga dengan nilai sewa sebesar Rp677 juta tentu lebih menguntungkan dibandingkan dengan pemasukan selama ini.

Misal, realisasi PAD Taman Krida Wisata tahun 2025 saja tercatat hanya Rp117,69 juta, meliputi tiket masuk Rp90,64 juta dan water pool Rp27,05 juta.

Terkait dengan tarif retribusi masuk kawasan tersebut, imbuh Halil, diserahkan kepada pihak ketiga.

"Mudah-mudahan, objek wisata tersebut semakin maju dan menjadi salah satu destinasi wisata andalan di tengah Kota Kudus," ujarnya.

Objek Wisata Taman Krida tersebut, kini dalam tahap perbaikan oleh pihak ketiga.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah mengungkapkan pihak ketiga yang menyewa Taman Krida direncanakan membayar uang sewa dengan grace period atau kelonggaran waktu tiga bulan.

"Setelah itu, mereka membayar seluruhnya. Meskipun investor juga punya hak untuk mengajukan keringanan atau diskon karena pada periode pertama mereka investasi cukup besar," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (1)

Marketing VALTEKINDO
Marketing VALTEKINDO
13 Aug 2026, 10:08 WIB.

Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga bulan kepada investor menunjukkan iklim investasi yang sehat dan suportif dari Pemkab Kudus, di mana skema kemitraan semacam ini sangat krusial untuk memastikan pihak pengelola dapat mengalokasikan modal awalnya secara maksimal pada perbaikan teknis maupun penambahan wahana baru sebelum dibebani oleh kewajiban operasional tahunan yang telah disepakati.

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Mudah Ini, Bisa Temukan 2.000 Lowongan secara Online

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Mudah Ini, Bisa Temukan 2.0...
Megapolitan
Lagi-lagi Pada Hari Kamis P...
Daerah
Tingkatkan Riset dan Pemban...

Tramtib Wilayah, Tangerang Siaga Antisipasi Gangguan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tramtib Wilayah, Tangerang ...

Per Juli 2026, Arus Petikemas IPC TPK Tembus 2,17 Juta TEUs

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Per Juli 2026, Arus Petikem...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Wah… Menyedihkan dan juga Memalukan, Pebulu Tangkis Indonesia Diselidiki BWF Diduga Jual Angka   

Wah… Menyedihkan dan juga Memalukan, Pebulu Tangkis Indonesia Diselidiki BWF Diduga Jual Angka  

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Juli Jadi Bulan Terpanas Kedua Dunia
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.