Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jakarta Punya Kompas Lingkungan 30 Tahun, Pemprov dan DPRD Tetapkan Perda RPPLH

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 19:30 WIB | Oleh:
Jakarta Punya Kompas Lingkungan 30 Tahun, Pemprov dan DPRD Tetapkan Perda RPPLH Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna, Rabu (12/8). Regulasi tersebut menjadi landasan bagi Jakarta untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan kota, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna, Rabu (12/8). Regulasi tersebut menjadi landasan bagi Jakarta untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan kota, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hingga 30 tahun mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan penetapan RPPLH menjadi langkah penting di tengah tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Sebagai kota global, Jakarta menghadapi persoalan mulai dari perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam, hingga meningkatnya kebutuhan ruang akibat perkembangan perkotaan.

"RPPLH bukan sekadar dokumen lingkungan, tetapi menjadi pijakan agar Jakarta tetap maju, layak huni, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," ujar Dudi.

Menurut Dudi, keberhasilan penerapan RPPLH tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan DPRD, dunia usaha, akademisi, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan perlindungan lingkungan dapat berjalan secara menyeluruh.

"Kita ingin Jakarta terus tumbuh dan berdaya saing, tetapi tetap sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Inilah kota yang ingin kita wariskan kepada anak cucu," katanya.

DPRD DKI Jakarta turut menyambut positif penetapan regulasi tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan RPPLH akan menjadi landasan hukum sekaligus arah kebijakan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta selama tiga dekade ke depan.

Menurut DPRD, keberadaan RPPLH diperlukan agar pembangunan dan pemanfaatan ruang di Jakarta tetap memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan. Regulasi tersebut juga menjadi instrumen untuk memperkuat pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

RPPLH nantinya diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kebijakan sektoral. Integrasi tersebut membuat aspek lingkungan dapat dipertimbangkan sejak tahap awal perencanaan sehingga pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan.

"RPPLH harus menjadi bagian dari proses pembangunan. Artinya, pembangunan tetap berjalan, ekonomi terus tumbuh, tetapi seluruhnya harus memperhatikan kemampuan lingkungan agar kemajuan yang kita nikmati hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang," urai Aziz.

Penerapan RPPLH juga akan disertai pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk mengukur pencapaian target perlindungan lingkungan. Sejumlah indikator yang menjadi perhatian antara lain kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, serta luas ruang terbuka hijau.

Melalui indikator tersebut, pelaksanaan kebijakan lingkungan di Jakarta diharapkan dapat dipantau secara lebih terukur. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap berada dalam koridor daya dukung lingkungan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Penetapan Perda RPPLH menjadi bagian dari upaya Jakarta mempersiapkan pembangunan jangka panjang yang tidak mengorbankan kualitas lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, Jakarta diarahkan untuk terus berkembang sebagai kota global yang maju sekaligus layak huni dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
BMKG Peringatkan Gelombang ...
Nasional
KADIN Ungkap Teknologi Buka...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.